Sekda NTB Ajak Kabupaten/Kota Ikut Sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular

3 minutes reading
Thursday, 13 Aug 2020 10:02 0 130 Editor

Sekda NTB, HL Gita Ariadi saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Rapergub tentang Tata Cara Penegakan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Penanggulangan Penyakit Menular kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, yang digelar secara daring, di ruang kerjanya, Kamis (13/8).

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mendorong BUMN dan BUMD untuk ikut berperan dalam disiplin protokol kesehatan Covid-19, hari ini Kamis (13/8), Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, HL Gita Ariadi mengajak seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota untuk bekerjasama aktif mensosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular di NTB. Menurut Sekda, Perda inilah yang akan melindungi warga NTB.

‘’Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat, maka harus gencar terus disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui inti dari aturan ini,’’ kata Sekda NTB, HL Gita Ariadi secara daring saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Rapergub tentang Tata Cara Penegakan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Penanggulangan Penyakit Menular kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, di ruang kerjanya, Kamis (13/8).

Pada kesempatan tersebut, Miq Gite, begitu HL Gita Ariadi biasa disapa, juga menjelaskan bahwa teknis dan filosofis pembuatan Perda ini adalah untuk mendisiplinan masyarakat di era Nurut Tatanan Baru (NTB). Aktivitas masyarakat harus terus berjalan dan produktif sehingga geliat ekonomi tetap berjalan, di saat bersamaan protokol kesehatan disiplin diterapkan untuk keamanan dan keselamatan bersama.

Selain itu, Miq Gite meminta agar sosialisasi dapat dilakukan dengan beragam cara yang kreatif dan efektif. Seperti melalui platform media daring ataupun cara konvensional yang disebar pada fasilitas umum dan strategis di wilayah di NTB. ‘’Percuma aturan dibuat apabila masyarakat tidak mengetahuinya. Sehingga Perda ini harus gencar disosialisasikan, terlebih Perda ini banyak manfaatnya,’’ ujarnya.

Mantan Kepala DPMPTSP Provinsi NTB menjelaskan Perda ini juga memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah, khususnya untuk menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang akan diatur secara detail dalam Peraturan Gubernur (Pergub) ini diharapkan menjadi salah satu instrumen edukatif yang dapat memberikan efek jera kepada pelanggar. ‘’Perda ini bukan untuk mendapatkan untung daerah, tapi lebih karena kepedulian kita terhadap masyarakat,’’ ucapnya.

Sementara itu, Karo Hukum Setda Provinsi NTB, H Ruslan Gani, SH., MH menjelaskan, Perda ini telah disetujui legislatif pada tanggal 3 Agustus 2020 lalu. Sehingga melalui proses selanjutnya akan segera diundangkan. ‘’Namun Perda ini perlu terus disosialisasikan agar dipahami seutuhnya,’’ katanya.

Kasat Pol PP Provinsi NTB, Tribudi Prayitno menjelaskan bahwa sejak pandemi Covid-19 menyapa awal Maret 2020 lalu, operasi penertiban untuk menerapkan protokol Covid-19 terus dilakukan. Pengalaman di lapangan, penertiban ini kurang efektif namun dibutuhkan Perda sebagai dasar aparat untuk menindak masyarakat yang tidak mau mengikuti protokol Covid-19. ‘’Penertiban dapat efektif apabila ada sanksi yang diatur dalam Perda sebagai dasar kepastian hukumnya,’’ katanya.

Sedangkan Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang menyampaikan saat ini Pemkot Mataram juga sedang merancang Perda penanggulangan dan memutus mata rantai Covid-19. ‘’Pemkot juga ikut terus mensosialisasikan Perda ini, sebagai ikhtiar mendisiplinkan masyarakat,’’ ucapnya.

Pada kegiatan video konferensi sosialisasi Perda ini, Sekda NTB turut didampingi Karo Kesra Setda Provinsi NTB, Mashuri dan dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB.(Sid)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA