Pemprov NTB Ajak Pemda Turun Bersama Sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular

Asisten I Seda Provinsi NTB, Hj Baiq Eva Nurcahyaningsih (tengah) didampingi Kasat Pol PP dan Karo Hukum, saat melakukan rapat koordinasi bersama pihak kabupaten/kota, di ruang rapat ‘’outdoor’’ halaman Kantor Gubernur NTB, Jumat (4/9).
Asisten I Seda Provinsi NTB, Hj Baiq Eva Nurcahyaningsih (tengah) didampingi Kasat Pol PP dan Karo Hukum, saat melakukan rapat koordinasi bersama pihak kabupaten/kota, di ruang rapat ‘’outdoor’’ halaman Kantor Gubernur NTB, Jumat (4/9).

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pemberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular akan dimulai pada tanggal 14 September 2020, atau tinggal 10 hari lagi. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk turun bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

‘’Kita sudah mulai melakukan sosialisasi bersama aparat, Satpol PP, TNI dan Polri sampai dengan tanggal 13 September,’’ kata Asisten I Setda Provinsi NTB, Hj Baiq Eva Nurcahyaningsih, M.Si, didampingi Kasat Pol PP dan Karo Hukum saat melakukan rapat koordinasi bersama kabupaten/kota, di ruang rapat ‘’outdoor’’ halaman Kantor Gubernur NTB, Jumat (4/9).

Baiq Eva menjelaskan bahwa dasar dari terbitnya Perda itu, karena masih terjadinya penambahan kasus Covid-19 di NTB. Di mana, hal itu disebabkan salah satunya karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi imbauan Pemerintah terkait penerapan protokol Covid-19.

Untuk itu lanjutnya, Pemprov NTB membuat Perda yang mengatur pemberian sanksi bagi yang melanggar. Harapannya dengan adanya sanksi tersebut, akan memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol Covid-19, terutama dalam menggunakan masker.

Diungkapkan Baiq Eva, setelah tahap sosialisasi ini selesai pada tanggal 13 September, maka mulai tanggal 14 september 2020 akan diberlakukan sanksi denda sesuai yang diatur dalam Perda dan Peraturan Gubernur, sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker di ruang-ruang publik. ‘’Sekarang tinggal kita pilih, mau pakai masker atau denda,’’ ujarnya.

Untuk itu, Baiq Eva mengajak Pemda Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi dan bergerak bersama turun ke masyarakat dalam mensosialisasikan Perda Nomor 7 tahun 2020. Baiq Eva juga meminta Pemda dalam melakukan sosialisasi, agar menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah desa. ‘’Seperti yang kita lakukan saat ini, turun langsung ke lapangan untuk membagikan masker,’’ ucapnya.

Untuk lebih memaksimalkan tahapan sosialisasi, Pemda juga diminta untuk memanfaatkan semua platform yang ada secara maksimal. Misalnya sosialisasi melalui media cetak, elektronik, spanduk, baliho dan banner yang dipasang di hampir semua sudut di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Di hadapan peserta Rakor, Baiq Eva juga mengingatkan kepada Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar tetap menerapkan Protokol Covid-19 dalam semua tahapan proses yang ada. ‘’Jangan ada kerumunan massa yang melanggar protokol Covid-19, terutama saat pendaftaran,’’ katanya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *