Patroli Blue Light, Polda NTB Berhasil Tindak 52 Pelanggar

Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda NTB saat memberikan tilang kepada pengendara yang telah melakukan pelanggaran.
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda NTB saat memberikan tilang kepada pengendara yang telah melakukan pelanggaran.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas dan Direktorat Samapta Polda NTB pada Sabtu (5/9) kembali melaksanakan patroli Blue Light dengan sasaran antisipasi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas), Kamtibmas (menekan kasus 3C Curat, Curas, Curanmor) dan menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kegiatan dimulai pada pukul 20.00 Wita dengan rute patroli mulai dari Jalan Langko menuju Jalan Udayana, Jalan Pejanggik, Jalan Sriwijaya, Jalan Majapahit, Jalan Bypass BIL II kemudian kembali ke Mako Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, selama kegiatan patroli, petugas juga melakukan pengamanan, pengaturan, pemantauan situasi arus lalu lintas dan perilaku pengguna jalan di Jalan Udayana dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi pemberlakuan sanksi terhadap pelanggaran tidak menggunakan masker yang kurang 8 hari lagi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Tak hanya itu, kata Kabid Humas, petugas juga memberikan teguran terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar secara kasat mata seperti tidak menggunakan helm, knalpot brong dan berkendara lebih dari dua orang.

‘’Selama kegiatan pendisiplinan, petugas menindak sekitar 52 pelanggar dengan melayangkan 42 surat tilang dan 10 surat teguran terhadap pengendara serta menyita barang bukti (BB) sebanyak 33 STNK, 1 SIM dan 8 unit sepeda motor,’’ kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *