Oleh: Abdul Rasyid Z. |
LOTENG, LOMBOKTODAY.CO.ID – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Loteng, pda Senin (7/9), sekitar pukul 20.33 Wita.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni inisial AP (26), MH (22) dan H (19), warga setempat, dan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 2,21 gram. ‘’Satu pucuk senjata api rakitan berisikan peluru milik pengedar AP juga kita amankan dalam penangkapan itu,’’ kata Kasat Resnarkoba Polres Loteng, IPTU Hizkia Siagian kepada wartawan, di kantornya, Selasa (8/9).
Penangkap terhadap 3 orang yang diduga pengedar dan pemakai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu itu, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut. ‘’Saat ditangkap, mereka sedang pesta sabu. Tiga tersangka dan barang bukti (BB) telah kami amankan ke Mapolres Loteng,’’ ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar yang telah dimasukkan ke dalam klip plastik dengan berat 2,21 gram, 3 buah HP, alat hisap dan uang tunai Rp500 ribu. ‘’Tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP serta Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,’’ katanya.(Sid)