Kena PHK sebagai Karyawan Hotel di Gili, Akhirnya MI Beralih Jualan Sabu

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson saat menunjukkan barang bukti (BB) sabu hasil penggeledahan di kediaman pelaku MI (36 tahun), warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson saat menunjukkan barang bukti (BB) sabu hasil penggeledahan di kediaman pelaku MI (36 tahun), warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Virus Corona (Covid-19) berdampak besar pada sektor perekonomian. Cukup banyak pekerja hotel yang dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Seperti yang dialami oleh pria berinisial MI (36 tahun), warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Setelah terkena PHK sebagai karyawan salah satu hotel di daerah Gili Trawangan. Pria 36 tahun itu nekat beralih profesi menjadi penjual atau pengedar narkotika jenis sabu. Tapi, dia tidak lama menikmati hasil bisnis haram itu, karena keburu ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. ‘’Pelaku ini sebelumnya karyawan hotel di Gili Trawangan. Tapi terkena PHK dan beralih jualan sabu,’’ kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Eliyas Ericson, di Mapolresta Mataram, Selasa (22/9).

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar Kebun Sari. Penyelidikan langsung digeber petugas di kediaman pelaku. Yakin dengan informasi yang didapatkan, petugas pun langsung menangkap MI di kediamannya. Melihat kedatangan petugas, pelaku lari ke kamar mandi untuk membuang barang bukti (BB). Tapi, aksinya digagalkan petugas. ‘’Pelaku ingin membuang barang bukti (BB), tapi kami gagalkan,’’ ucapnya.

Penggeledahan pun dilakukan mulai dari kamar mandi, dapur, hingga kamar pelaku, dan petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa enam poket kristal bening yang diduga sabu. Ada juga uang tunai sebanyak Rp640 ribu yang diduga hasil transaksi jual sabu. Seluruhya dijadikan barang bukti (BB) oleh petugas. ‘’Sabunya itu enam poket dengan berat bruto sekitar 0,64 gram. Kita juga menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mengkomsumsi narkotika,’’ ujarnya.

Dari hasil introgasi, pelaku mengaku kepada petugas kalua sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi petugas. Di depan petugas, pelaku juga mengaku kalua dirinya belum terlalu lama terlibat dalam bisnis haram narkotika ini. ‘’Partai kecil saja jualannya. Karena dia beli yang poketan kecil. Jualnya juga ke orang-orang yang sudah dia kenal,’’ ungkapnya.

Atas kasus ini, MI terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(Sid)