Oleh: Lalu M Kamil AB |
LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Sejumlah bakal calon kepala desa (Balon Kades) pada 29 desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang akan mengikuti Pilkades serentak bak wanita sedang mengandung. Mereka menanti kepastian kapan penyelenggaraan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin desa.
Banyak para kandidat yang sudah hampir satu tahun pasang kuda-kuda mempersiapkan diri. Sosialisasi mencari-cari dukungan pun gencar dilakukan. Jika tidak terkendala Covid-19, Pilkades serentak Lotim harus sudah terlaksana bulan Juni lalu.
Untuk mengetahui kepastian waktu digelarnya Pilkades serentak, Lomboktoday.co.id mencoba menemui Kepala Bidang PKD Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Lotim, Lukmanulhakim, di ruang kerjanya, Selasa (6/10).
Menurut Lukman, Pilkades serentak pada 29 desa yang sudah lama diisi Pjs Kades itu diancang-ancang pada bulan Juli 2021 tahun depan. Tahapan awal mulai dari pembentukan panitia kabupaten direncanakan sekitar bulan Januari 2021 mendatang.
Lukmanulhakim menyebutkan meskipun ada desa yang telat untuk pelaksanaan Pilkadesnya dan lewat dari maksimal dua tahun sejak berakhir jabatan kepala desanya sesuai UU desa, tidak menjadi masalah karena penundaan Pilkades bukan keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim, melainkan penundaan secara nasional akibat Pandemi Covid-19.
Dijelaskan, penundaan Pilkades secara nasional berdasarkan edaran Mendagri No.141/4528/Sj tanggal 10 Agustus 2020 tentang penundaan Pilkades. Penundaan tersebut mengacu pada UU No.23 tahun 2014. Juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2015.
Pihak Dinas PMD Lotim baru mengajukan anggaran penyelenggaraan Pilkades melalui APBD tahun 2021. ‘’Kami baru mengajukan anggarannya melalui APBD induk tahun 2021 mendatang,’’ kata Lukman.
Terkait status kepanitiaan yang sudah dibentuk di tiap desa yang akan ikut Pilkades, Lukman menyatakan, semua kepanitian baik dari panitia kabupaten dan desa yang sudah dibentuk, dinyatakan dimisioner karena tidak ada tahapan penyelenggaraan yang telah dijalankan. Dengan demikian semua kepanitian kabupàten hingga tiap desa harus dibentuk ulang. ‘’Semua tingkat kepanitian terkait Pilkades harus dibuat ulang, perkara masing-masing desa mengesahkan kembali personel panitia yang sudah dibuat, terserah kebijakan desa masing-masing. Yang jelas, harus dibuat surat keputusan baru,’’ ujarnya.(Sid)
No Comments