Oleh: Lalu M Kamil AB |
LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Sentimen publik terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa, membuat sejumlah desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) harus berhadapan dengan pemeriksaan mendalam atau penyelidikan khusus (Lidsus) oleh auditor Inspektorat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lotim, Slamet Alimin yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10) membenarkan pihaknya hingga Agustus 2020 lalu melakukan pemeriksaan khusus terhadap 24 desa di Lotim.
Menurut Alimin, pemeriksaan khusus itu dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terhadap kinerja Pemerintahan Desa, terutama dalam hal adanya dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran.
Meskipun desa yang dilidsus kata Alimin, telah dilakukan pemeriksaan dan sudah ada laporan hasil pemeriksaan (LHP), namun masih terdapat keraguan dan dugaan masyarakat sehingga banyak masyarakat yang melayangkan laporan ke Bupati. Selain itu, ada juga yang melapor ke kepolisian bahkan ke kejaksaan.
Dari 24 desa yang dilidsus lanjut mantan Kepala Bappenda Lotim itu, terdapat 16 desa dilidsus atas permintaan Bupati, 4 desa dilidsus atas permintaan kejaksaan dan 4 desa dilidsus atas permintaan kepolisian. Semua desa yang dilidsus, ada yang masih sedang berjalan dan ada sebagian yang sudah selesai.
Terkait tindak lanjut proses hukum dari sejumlah desa yang sudah selesai dilidsus menurut Alimin, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan. Setelahnya LHP dikirim sebagai laporan kepada pihak yang meminta Lidsus. Yakni ke Bupati, Kejaksaan dan Kepolisian selaku pihak yang meminta Lidsus.
“Sejauh ini pihak kami belum mendapat informasi seperti apa tindak lanjut proses hukum oleh pihak yang meminta dilakukan lidsus,” ujarnya.
Namun demikian, Alimin menyatakan, tak semua desa yang terkena lidsus akan lanjut berproses secara hukum. Terkadang selesai oleh i’tikad baik masing-masing Pemdes yang dilidsus untuk mengembalikan ganti rugi jika ada temuan kerugian negara.
Diterangkan, biasanya sepanjang pengetahuan pihak Inspektorat, ada standar minimimal jumlah angka temuan kerugian negara yang dilanjut proses hukum. Sekiranya jumlah temuan di bawah angka biaya perkara oleh aparat hukum, maka diselesaikan dengan kebijakan pengembalian. Jika angka temuan cukup signifikan jauh di atas biaya perkaranya, maka proses hukumnya akan dilanjutkan.
“Kalau angka temuan hanya puluhan juta rupiah, selesai dengan pengembalian, rugi negara membiayai perkara kalau hanya temuan puluhan juta. Sedangkan biaya perkara satu kasus bisa mencapai ratusan juta,” tutur Alimin.(Sid)