Ini Arahan Bupati Lotim Untuk Sulap Kawasan Teluk Ekas

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lotim, Purnama Hady.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lotim, Purnama Hady.

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Menyongsong digelarnya even motoGP di Sirkuit Mandalika Kuta, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), tak hanya memancing reaksi pembenahan destinasi wisata Kabupaten Loteng semata selaku tuan rumah, namun membuat geger kabupaten/kota lain di NTB. Tak ketinggalan pula Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sebagai kawasan penyangga.

Beberapa OPD terkait jajaran Pemkab Lotim gencar merapatkan barisan mempersiapkan diri untuk merenovasi kawasan objek wisata dari kaki Gunung Rinjani hingga tepi laut, dari ujung utara hingga ujung selatan. Salah satu di antaranya, kini tengah mempersiapkn grand master untuk menyulap kawasan Telok Ekas di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lotim.

Meskipun belum ada konfirmasi pasti penonton motoGP akan berwisata ke kawasan itu, namun langkah promotif dipersiapkan sebagai bagian dari promosi objek wisata bahari Telok Ekas dengan mengangkat icon ‘’Wisata Kuliner’’.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lotim, Purnama Hady sebagai salah satu OPD terkait menjelaskan kepada Redaksi Lomboktoday.co.id usai mengikuti rapat pembahasan persiapan penataan Telok Ekas di kantor Bupati, Senin (19/10), berdasarkan hasil survey Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy dan pimpinan OPD terkait pada Kamis (15/10) lalu, maka sesuai arahan dan petunjuk Bupati Sukiman disepakati beberapa poin kegiatan.

Pertama, penataan sempadan pantai meliputi 5 kegiatan yaitu; (a) Penertiban sempadan pantai minimal 30 meter yang diukur mulai dari air laut pasang dan dilakukan penimbunan serta pemasangan Paving Blok. (b) Penataan areal parkir motor roda 2 dan kendaraan roda 4. (c) Penataan tempat berniaga atau pembangunan lapak. (d) Penanaman pohon pelindung dan pembuatan taman. (e) Penataan ruang tempat olah raga seperti Volly Pantai, dll.

Kedua, Penataan pemukiman penduduk meliputi kegiatan; (a) Penyiapan lahan untuk relokasi 1 Ha. (b) Merelokasi rumah penduduk yang terkena sempadan pantai sebanyak 15 KK ke sebelah/seberang jalan. (c) Masing-masing KK mendapatkan tanah untuk pembangunan rumah antara 150 m2 – 200 m2. (d) Pembangunan rumah sederhana bagi masyarakat yang direlokasi. (e) Masyarakat tidak boleh lagi merambah kawasan pantai. (f) Tidak boleh ada masyarakat yang miliki hak milik tanah (sertifikat) pada sempadan pantai, karena itu milik negara/Pemda. (g) Pada lokasi yang baru, masyarakat boleh memiliki tanah dan rumah yang sudah diberikan sebagai Hak Milik dan bersertifikat.

Ketiga, Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) meliputi; (a) Pengaturan KJA milik masyarakat. (b) Buat alur pelayaran (lurus) dan KJA tidak mengganggu transportasi laut. (c) Pemda Lotim juga harus memiliki KJA untuk budidaya ikan Lobster, Kerapu, Kakap, dll. Keempat, Pembuatan Dermaga Apung Aquatec dan tambatan perahu meliputi; (a) Penataan parkir perahu nelayan dengan membuat tambatan perahu atau dipagar. (b) Tidak boleh kapal/perahu nelayan sembarang parkir. (c) Buat reklamasi pantai.

Kelima, Penataan ruang untuk restoran apung, meliputi; (a) Siapapun boleh berjualan/membuat restoran di tengah laut. (b) Agar tidak semerawut perlu ditata ruang untuk restoran mulai saat ini. (c) Tentukan titik koordinat untuk masing-masing restoran. (d) Mereka berjualan di belakang/pinggir dermaga Aquatec. Keenam, Pembukaan jalan baru dan pengaspalan hotmix meliputi; (a) Pembukaan jalan baru menghubungkan Dusun Ekas dengan Dusun Tenges-enges sepanjang 1 km dan dihotmix. (b) Melakukan pelebaran jalan 2 meter (kiri dan kanan) dan dihotmix dari jalan yang sudah dihotmix mulai dari pintu gerbang masuk Desa Ekas sampai Pantai Ekas sepanjang kurang lebih 1,5 km. Ketujuh, Pembangunan pariwisata meliputi (a) Pariwisata yang dibangun adalah Pariwisata Kuliner bukan Free Tourism. (b) Pariwisata harus dipromosikan melalui beberapa kegiatan untuk menarik kunjungan para wisatawan.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *