Bupati dan DPRD Lotim Teken MoU KUA-PPAS TA 2021

3 minutes reading
Thursday, 5 Nov 2020 13:06 0 280 Editor

Ketua DPRD Lotim, Murnan (kiri) dan Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy (kanan) saat menandatangani MoU KUA-PPAS TA 2021.

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Sukiman Azmy bersama DPRD Kabupaten Lotim menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD tahun 2021. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy dengan pimpinan dewan di hadapan rapat paripurna ke-2 masa sidang I, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lotim, Kamis (5/11).

Selain penandatanganan MoU KUA-PPAS tahun anggaran 2021, Pimpinan DPRD Lotim dengan Bupati Lotim, Sukiman Azmy juga menandatangani surat adendum tahun jamak pembangunan infrastruktur selama masa kepemimpinannya yang tersisa tiga tahun.

Dikutip dari laporan Gabungan Komisi DPRD Lotim yang dibacakan juru bicara Gabungan Komisi, H Syaiful Bachri, pada intinya disebutkan, arah kebijakan tahun 2021, dengan Rumusan Strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran pada tahun ke-3 periode RPJMD Lotim tahun 2019-2023 adalah ‘’Pertumbuhan dan Pemerataan Hasil Perekonomian dalam Pengentasan Kemiskinan’’.

Pendapatan Daerah pada tahun 2021 mendatang, diproyeksikan sebesar Rp2.778.229.388.386,00 yang terdiri dari; Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp376.961.435.394,00 terdiri dari; Pajak Daerah Rp74.806.368.633,00; Retribusi Daerah Rp59.293.807.012,00; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp26.686.741.912,00; dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah Rp216.174.517.837,00.

Tercatat pula dana perimbangan sebesar Rp1.789.771.869.260,00 terdiri dari; Bagi hasil pajak/bukan pajak Rp85.789.403.260,00; DAU Rp1.107.842.697.000,00; DAK Rp596.139.769.000,00; Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp611.496.083.732,00 terdiri dari; Pendapatan Hibah Rp178.362.354.614,00; Dana bagi hasil pajak provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya Rp108.139.796.118,00; Dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp324.993.933.000,00.

Sedangkan Perkiraan total Belanja Daerah pada KUA dan PPAS TA 2021 sebesar Rp3.067.155.695.616,00. Dengan perkiraan kebijakan belanja terdiri dari; Kebijakan belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.

Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya diberikan kepada PNS serta uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dengan total belanja sebesar Rp1 triliun lebih.

Belanja Subsidi sebesar Rp5.000.000.000,00; Belanja Hibah sebesar Rp58.292.844.800,00. Belanja Bantuan Sosial; pemerintah melalui belanja Bantuan Sosial menganggarkan untuk pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat sebesar Rp8.709.500.000,00; Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp10.000.000.000,00.

Belanja Transfer merupakan belanja bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa sebesar Rp15.410.017.500,00; Bantuan Keuangan yang bersifat umum kepada desa dialokasikan sebesar Rp441.206.632.000,00.

Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah pada TA 2021 dialokasikan sebesar Rp288.926.307.230,00 yang terukur dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2020 (SILPA) sebesar Rp66.516.307.230,00; Penerimaan Pinjaman Daerah Rp222.410.000.000,00; Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Rp0,00 dan penerimaan piutang daerah Rp0,00.(Sid)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA