Barang bukti berupa satu unit mobil kijang beserta ratusan botol berisi tuak berhasil diamankan tim Polsek Keruak.
Oleh: Lalu M Kamil AB|
LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Tim Polsek Keruak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Keruak, IPDA Nurlana bersama Camat Keruak, Lalu Kamarudin, Rabu (18/11), sekitar pukul 17.00 Wita menangkap miras jenis tuak yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Keruak. Demikian keterangan Kapolsek Keruak, melalui WhatsApp kepada Lomboktoday.co.id.
IPDA Nurlana menerangkan, pelaku membawa barang haram itu dengan menggunakan satu unit mobil kijang station dengan nomor Polisi DK 1831 IG yang dibawa dari Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Disebutkan, idenditas pelaku pembawa tuak bernama Nengah Sukadana (37 tahun), warga Dusun Taman Bali, Desa Sepakek, Kecamatan Peringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolsek menjelaskan kronologi penangkapannya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pelaku pemasok miras tuak menggunakan mobil menuju wilayah Kecamatan Keruak. Tim langsung bergerak menyisir jalur-jalur yang memungkinkan dilalui pelaku.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, tim berhasil menemukan mobil pelaku sesuai ciri-ciri yang disebutkan di kawasan Desa Tanjung Luar. Petugas langsung memeriksa barang bawaan yang isinya ternyata miras jenis tuak yang dikemas dalam botol sebanyak 6 karung. Per karung diisi 21 botol berukuran 1,5 liter. Total keseluruhan berjumlah 126 botol (189 liter). Rencananya akan dibawa ke salah seorang berinisal S (45 tahun), warga Dusun Kp Baru, Desa Tanjung Luar. Selanjutnya seluruh barang bukti miras dan mobil pengangkut diamankan di Polsek Keruak guna proses hukum lebih lanjut.(Sid)
No Comments