Oleh: Lalu M Kamil AB |
LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Belum lama ini, tepatnya Kamis (12/11) lalu, Forum Masbagik Bersatu (Formabes) menggelar Formabes Discution Club (FDC). Diskusi yang digelar di studio Pepadu Bajang Masbagik itu bertajuk ‘’Strategi Peningkatan PAD Melalui Optimalisasi Penarikan PBB’’. Demikian disampaikan Dewan Pembina Formabes, Edy Budaya Lutfi kepada Lomboktoday.co.id, di Selong, Rabu (18/11).
Edy menuturkan, diskusi secara live striming itu menghadirkan nara sumber Kepala Bappenda Lotim, Muhamad Azlan, selaku kepala OPD lingkup Pemkab Lotim yang membidangi soal penarikan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Dikatakan, selain optimalisaai penarikan PBB, juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pemikiran yang melatarbelakangi digelarnya Formabes Discution Club ini.
Semua ini mengacu kepada UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diturunkan dalam Perda No.12 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, di mana dalam pelaksanaannya diintegrasikan dengan UU No.6 tahun 2012 tentang Desa, sehingga dikeluarkan Perbup Lombok Timur No.35 tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan terhadap penangangan pemungutan PBB.
Menurut Kepala Bappenda Lotim, Muhamad Azlan seperti dikutip Edy Luthfi, bahwa target penarikan PBB Lombok Timur tahun 2020 sebesar Rp14,7 miliar. Sampai dengan Oktober tahun ini sudah terealisasi Rp8,5 miliar atau 57,81%. Kemudian BPHTB ditargetkan Rp4,5 miliar dan realisasi hingga bulan yang sama, sebesar Rp3,3 miliar (72,85%).
Pada diskusi tersebut kata Edy, Kepala Bappenda mengakui bahwa pungutan PBB tahun ini dirasakan masih belum optimal. Hal ini disebabkan beberapa faktor antara lain; adanya forcemajure (keadaan genting) Pademi Covid-19, mengganggu efektifitas juru tagih di desa. Selain itu, rendahnya partisifasi masyarakat dalam membayar kewajiban PBB. Juga sarana dan prasarana di Kecamatan maupun di desa belum maksimal.
Berkaitan dengan kondisi ini menurut Edy Luthfi yang juga praktisi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi momentum yang tepat berkenaan dengan saat ini BPN sedang melaksanakan Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) dan diupayakan pada tahun 2025 nanti seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur sudah terpetakkan secara lengkap persil demi persil dengan diterbitkannya peta bidang tanah dan sertifikat tanah.
Edy Budaya Luthfi berharap, dengan terbentuknya peta lengkap berbasis bidang/persil ini, maka menjadi potensi dan dapat dijadikan acuan bagi Pemda untuk meng-upgrade peta PBB yang berbasis blok demi blok melalui kerjasama dengan BPN. Hal ini disampaikan mengingat sekitar hampir 50 % masih terdapat bidang tanah yang memiliki SPPT/PBB yang secara fakta di lapangan persilnya sudah terpecah pecah.
Jika dilakukan pemecahan dan balik nama SPPT atas inisiasi Pemerintah Daerah secara gratis kepada warga, maka secara psikologis akan membangkitkan kesadaran dan semangat para pemegang hak untuk membayar SPPT/PBB karena atas nama mereka sendiri.
Pejabat senior di BPN ini menyodorkan solusi secara teknis yakni mekanisme mengintegrasikan peta pendaftaran tanah yang ada di BPN dengan peta PBB, sehingga nantinya akan tampak bidang bidang tanah yang sudah terpecah dan yang belum. Di situlah peran Pemerintah untuk melakukan kerjasama dengan BPN, sehingga jelas nantinya secara angka PAD Pemeritah Kabupaten Lombok Timur khususnya melalui pemecahan SPPT ini akan meningkat.
Konsep dan ide cemerlang dari fakar BPN itu, mendapat respond positif dari Kepala Bappenda Lotim. Sehingga katanya, Kepala Bappenda mengucapkan terima kasih kepada Formabes atas masukan yang dinilainya sangat berharga ini dan akan menindaklanjuti segera dengan pihak-pihak terkait.(Sid)
No Comments