Gubernur NTB Bersama KPK Tinjau Aset Pemprov di Gili Trawangan

2 minutes reading
Monday, 23 Nov 2020 13:09 0 152 Editor

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah bersama Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha saat meninjau aset berupa lahan milik Pemprov NTB seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Senin (23/11).

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

LOMBOK UTARA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah bersama Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB; dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi NTB beserta Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU), melakukan peninjauan keberadaan aset berupa lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Senin (23/11).

Hal ini merupakan upaya serius dari Pemprov NTB untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan aset daerah. Pemprov NTB akan terus membangun koordinasi dengan KPK dan Asdatun Kejati NTB untuk menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan Aset daerah di Gili Trawangan yang masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Aida Ratna Zulaiha selaku Koordinator Wilayah III KPK yang membawahi wilayah NTB, DKI Jakarta, Aceh dan Sulawesi Utara mengatakan, KPK dalam hal ini menjalankan upaya pencegahan korupsi melalui penataan aset daerah. KPK tidak menginginkan agar pemerintah dan pihak ketiga yang menguasai aset tidak ada yang merasa dirugikan.

Kedepan pemerintah bersama pihak ketiga dan masyarakat harus duduk bersama, untuk mendiskusikan solusi terbaik dalam pengelolaan aset daerah saat ini. ‘’KPK menginginkan Pemerintah, pihak ketiga dan masyarakat harus sama-sama diuntungkan, tidak boleh ada yang dirugikan,’’ katanya.

Sementara itu, Asdatun Kejati NTB mengatakan, pihaknya akan bekerja melakukan kajian untuk memberikan masukan terkait penanganan aset Pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan, setelah dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK), dari Pemerintah Provinsi NTB kepada Kejati NTB. Selain itu, Asdatun Kejati NTB juga perlu mendengarkan presentasi dari pihak Pemprov NTB tentang kronologis dari awal hingga akhir, terkait persoalan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan. ‘’Kami akan bekerja melakukan kajian setelah penandatangan SKK,’’ katanya.(Sid)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA