PWI Bersama OJK NTB Sepakat Perangi Investasi Bodong

Ketua PWI NTB, Nasurdin (tiga dari kanan) dan pengurus lainnya foto bersama dengan Kepala OJK NTB, Farid Faletehan, di kantor OJK NTB, di Malomba, Ampenan Mataram.
Ketua PWI NTB, Nasurdin (tiga dari kanan) dan pengurus lainnya foto bersama dengan Kepala OJK NTB, Farid Faletehan (tiga dari kiri), di kantor OJK NTB, di Malomba, Ampenan Mataram.

Oleh: Abdul Rasyid Z. |

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTB dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB bersepakat memperkuat sinergi untuk menumbuhkan perekonomian di NTB. Salah satu upayanya yakni bersama-sama memerangi investasi bodong yang masih marak terjadi di Provinsi yang bermotokan Bumi Gora ini.

Investasi bodong ini menjadi topik diskusi pada silaturrahim Ketua PWI Provinsi NTB, Nasruddin Zein bersama Sekretarias PWI NTB, H Rachman Hakim dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, H Azrul Azwar dengan Kepala OJK Provinsi NTB, Farid Faletehan dan jajaran, Selasa (15/12).

PWI NTB pada tanggal 18 Desember 2020 mendatang akan menyelenggarakan sarasehan sebagai rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda). Temanya ‘’Menakar Ekonomi NTB 2021’’. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Gedung OJK NTB, di Malomba, Mataram.

Kegiatan sarasehan akan diisi dengan diskusi. Topik yang akan dibahas termasuk ekonomi NTB dari perspektif perkembangan industri jasa keuangan dan investasi bodong. Selain OJK, narasumber yang direncanakan dihadirkan adalah unsur dari Reskrimsus Polda NTB. Bank NTB Syariah, PT Gerbang NTB Emas, dan unsur dari Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTB, Izzat Husein.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala OJK Provinsi NTB, Farid Feletehan menekankan pentingnya sinergi dengan seluruh stakeholders, terutama insan media untuk memerangi tawaran-tawaran investasi bodong yang marak masuk ke NTB. Farid juga menyatakan, OJK NTB mendukung seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh PWI NTB yang berhubungan dengan kemaslahatan banyak orang. Ada beberapa PR (pekerjaan rumah) bersama yang bisa dilakukan oleh PWI NTB dan OJK NTB. Di antaranya; soal literasi dan inklusi keuangan, selain investasi bodong. ‘’Terus terang ini PR kita bersama, kami dari lembaga keuangan aktif, dan kami berharap PWI dan seluruh anggota dan jajarannya juga aktif mengenalkan masyarakat tentang produk-produk dan lembaga keuangan, serta mensosialisasikan investasi bodong,’’ kata Farid.

Investasi bodong di NTB dianggap masih banyak. Namun, masyarakat juga banyak yang belum mengetahui dan terinformasi. Sehingga cukup banyak korbannya. Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis investasi bodong yang masuk ke NTB. Di antaranya; Massive Hector, Hector Trade Community, Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara, Nusa Business School, AutoGajian, Lucky Trade Community, Vtube, Digital Community, Dana Kilat, Dananow, Adadana, Lotecoin, Maysoora Caca (Emak Caca) dan Goban. Termasuk arisan online. ‘’Kita sama-sama membantu masyarakat agar tidak banyak yang menjadi korban. Perlu juga peran insan pers sebagai corong ke masyarakat. Kalau merasa dirugikan investasi bodong, laporkan ke OJK atau ke Polda NTB. Nanti diproses,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Provinsi NTB, Nasrudin Zein menegaskan, persoalan-persoalan yang ditangani oleh OJK untuk masyarakat, katakanlah investasi bodong secara massif harus disampaikan kepada masyarakat. Tanpa terkecuali seluruh media yang ada di kabupaten/kota se-NTB. ‘’Dengan adanya kerjasama PWI-OJK, masyarakat kita harapkan menjadi tahu produk-produk keuangan dan investasi bodong, sehingga masyarakat menjadi tahu dan tidak menjadi korban investasi bodong. Ini output silaturrahim kita,’’ kata Nasrudin.

Manfaat yang diharapkan adalah masyarakat semakin produktif ketika tidak bersentuhan dengan investasi bodong, tidak mudah dibodoh-bodohi oleh para oknum pelaku investasi bodong. Dengan demikian, masyarakat menjadi lebih sejahtera dan ekonomi NTB menjadi lebih kuat. ‘’Hal inilah yang ingin kita bangun,’’ ucapnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *