Oleh: ABDUL RASYID ZAENAL |
MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di masa Pandemi Covid-19 ini. Dalam SE tersebut, termuat sejumlah substansi penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19.
Dalam SE Nomor 360/440/BPBDNTB/XII/2020 yang ditandatangani Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah tanggal 23 Desember 2020 ini, beberapa poin yang penting itu yakni; pelaku perjalanan dalam negeri yang akan datang ke NTB, baik melalui transportasi udara, darat maupun laut harus menunjukkan surat keterangan hasil uji rapid test antigen.
Surat keterangan hasil uji rapid test berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Provinsi NTB, wajib memiliki surat keterangan hasil uji rapid test antigen yang masih berlaku. Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari NTB, surat keterangan hasil uji rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke NTB, sedangkan untuk perjalanan di dalam Provinsi NTB dapat menggunakan rapid antibodi.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB, Najamuddin Amy mengatakan, dalam SE tersebut juga disampaikan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Nataru, maka wajib menaati protokol kesehatan. ‘’Memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, membatasi interaksi fisik atau jaga jarak, dan tidak boleh berkerumun,’’ kata Najamuddin Amy, Kamis (24/12).
Dalam surat edaran tersebut juga diterangkan bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, baik di dalam atau di luar ruangan. Dilarang juga menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta dilarang minuman keras dan sejenisnya.
Substansi surat edaran tersebut juga mengamanatkan kepada kepala daerah dalam hal ini Bupati/Walikota se-NTB dan para pihak terkait lainnya agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Kepada jajaran TNI, Danrem 162/WB, Danlanal Mataram, Danlanud ZAM, Kapolda NTB serta Satpol PP untuk melakukan operasi penegakan disiplin selama Nataru ini. ‘’Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020 sampai tanggal 8 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesaui dengan perkembangan kasus temuan positif Covid-19,’’ ujarnya.(Sid)