MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Jajaran Direktorat Reskrim Umum Polda NTB berhasil mengamankan 5 (lima) pria yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga negara Amerika, Nicholas Tood Badgero, yang tengah berwisata di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Aksi pengeroyokan dan penganiayaan menimpa Nicholas Tood Badgero, pada Minggu malam (18/10/2020) silam, di depan sebuah cafe di kawasan wisata Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. ‘’Setelah melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan, akhirnya 5 orang terduga pelaku penganiayaan ini berhasil kami amankan,’’ kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata didampingi Kasubdit III Direskrimum Polda NTB, Kompol Yasmara saat menggelar jumpa pers, di Mapolda NTB, Kamis (4/2).
Lima orang terduga pelaku sudah tetapkan sebagai tersangka, antara lain; JA (21), SH (23), RP (20), AF (24), dan Sah (21). Ke limanya merupakan warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Kombes Pol Hari Brata mengatakan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi pada Minggu malam (18/10/2020) sekitar pukul 23.30 Wita, di jalan lingkar Gili Air. ‘’Kejadiannya di Gili Air, tepatnya di depan Legen Bar,’’ katanya.
Kombes Pol Hari Brata memaparkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian tersebut diduga dipicu dari perselisihan dan salah paham kelompok pemuda termasuk 5 tersangka yang mabuk dengan beberapa wisatawan asal Turki. Perselisihan berakhir dengan cek-cok mulut dan nyaris terjadi perkelahian. ‘’Melihat kericuhan tersebut, Nicholas yang saat itu sedang berada di lokasi yang sama, kemudian berusaha melerai. Tetapi, justru dia dianiaya,’’ ujarnya.
Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, korban Nicholas Tood Badgero sendiri merupakan WNA asal Amerika yang sehari-hari sebagai petugas konservasi. korban Nicholas Tood Badgero berada di Gili Air untuk berwisata sekaligus mengikuti training diving di Gili Trawangan, untuk mendapatkan sertifikat diving. Saat kejadian, tersangka JA bersama SH tiba-tiba memukul korban Nicholas Tood Badgero dengan tangan kosong. Tak cukup sampai di situ, tersangka lainnya Sah memukul korban dengan sebatang kayu. Dua tersangka lainnya RP dan AZ kemudian ikut memukuli korban.
Akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, korban Nicholas mengalami luka robek pada bagian bibir bawah kanan, memar pada dahi Kanan, kemerahan pada bagian bahu, lecet pada bagian kepala belakang, kemerahan pada bagian lengan kanan dan punggung serta korban mengeluh kesakitan pada bagian kepala dan sekujur tubuh korban. Para pelaku kemudian kabur setelah korban tersungkur. Setelah penganiayaan tersebut, lanjut Kombes Pol Hari Brata, korban didampingi pengacaranya melaporkan kejadian ini ke polisi. ‘’Tim kami kemudian melakukan penyelidikan, dan mencari para pelaku. Hasilnya 5 tersangka pelaku berhasil kita amankan pada Rabu (3/2) kemarin,’’ ungkapnya.
Kombes Pol Hari Brata mengatakan, kelima tersangka ditahan di Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Dalam jumpa pers Kamis (4/2), Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata juga mengekspose sejumlah kasus lainnya, seperti kasus penggelapan mobil, kasus pencurian, dan kasus perkelahian pemuda.(Sid)