MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Memberikan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), diyakini dapat mendorong lahirnya banyak inovasi serta menghadirkan keuntungan. Bahkan, mendaftarkan HAKI terhadap suatu inovasi maupun suatu hasil produk, menjadi prasyarat mutlak untuk bisa bersaing pada kompetisi pasar global.
Ketika menghadiri dan memberikan sambutan pada kegiatan penandatanganan MoU antara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM NTB dengan Gubernur NTB di Bidang Kekayaan Intelektual, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, HL Gita Ariadi telah menekankan pentingnya hal tersebut.
Sekda memandang di tengah era digitalisasi dan kompetisi saat ini, telah banyak terjadi pengklaiman terhadap hasil karya yang memiliki inovasi maupun kekayaan intelektual yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.
Jika HAKI ini tidak dijaga, maka menurut Sekda akan sangat merugikan orang-orang yang betul-betul menggagas dan menciptakan inovasi maupun hasil karyanya. Sebaliknya, jika perlindungan terhadap HAKI ini bisa dijaga, maka akan sangat membantu menjaga keberlangsungan inovasi bahkan masyarakat bisa meraup keuntungan terhadapnya. ‘’Sehingga pencipta atau pemilik produk dapat memiliki hak untuk mematenkan karya atau produknya dan memperoleh keuntungan secara ekonomi dari hasil kreativitas,’’ kata Sekda NTB, HL Gita Ariadi, di Hotel Aruna Senggigi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Kamis (4/3).
Lebih jauh Sekda menyebutkan, banyak produk-produk baik itu jasa, budaya, kesenian dan jenis lain yang dihasilkan masyarakat NTB, belum terdaftar pada HAKI. Dikhawatirkan produk-produk tersebut nantinya diklaim oleh pihak-pihak lain terlebih mengkomersialisasikannya secara massif demi meraup keuntungan. Untuk itu, Sekda berharap agar berbagai inovasi dan karya yang telah masyarakat NTB hasilkan dapat segera didaftarkan. ‘’Masyarakat kita harus difasilitasi dan dibimbing supaya memahami tentang pentingnya kekayaan intelektual ini,’’ ujarnya.
Karena itu, Sekda sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar Kemenkum HAM NTB. Sekda yakin dengan banyaknya HAKI yang terdaftar bisa menjadi modal berharga untuk bisa bersaing di pasar global. ‘’Pemrov NTB menyampaikan apresiasi, di tengah Pandemi Covid-19, sudah mengingatkan masyarakat untuk berbenah untuk segera melakukan kerja-kerja administrasi, mendaftarkan karya-karya intelektual yang dimiliki. Sehingga begitu Covid-19 berlalu, sudah siap bertempur dalam kompetisi ekonomi global di masa yang akan dating,’’ ungkapnya.
Senada dengan Sekda, Kepala Kanwil Kemenkum HAM NTB, Haris Sukamto menegaskan bahwa intinya ia tidak ingin warga NTB kecewa dikemudian hari, ketika apapun yang dimiliki diklaim atau dipatenkan hak intelektualnya oleh daerah lain atau negara lain. ‘’Jangan sampai kita baru tergopoh-gopoh, saat orang lain mematenkan karya tersebut. Kenapa itu ada di sana sedangkan itu milik kita,’’ katanya.
Selain itu, Haris mengajak merubah pola pikir, betapa pentingnya melindungi kekayaan intelektual guna mewujudkan kemajuan kekayaan intelektual, baik kekayaan intelektual komunal maupun personal. Seperti perlindungan pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk pembangunan nasional khususnya di wilayah NTB. ‘’Sehinga penyebarluasan informasi di bidang kekayaan intelektual, untuk pengembangan potensi industri dan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan kekayaan intelektual, perlindungan hukum KI, pertukaran informasi dan data inventarisasi intelektual komunal dan personal dapat terlaksana dengan baik,’’ ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Assisten I dan Asisten II Setda Provinsi NTB, Kepala Dinas dan Kepala Biro lingkup Pemprov NTB, Direktur KI Kemenkum HAM NTB dan pejabat lingkup Kemenkum HAM NTB serta perwakilan kabupaten/kota se-NTB.(Sid)