Klien Merasa Diperas, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polda NTB

3 minutes reading
Wednesday, 10 Mar 2021 21:04 0 454 Editor

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Seorang advokat di Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial LAH (30 tahun) yang menangani perkara perdata, diadukan dan atau dilaporkan kliennya karena si-klien merasa diperas.

Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Advokat and Legal Consultant F.S.Y & Partners Mataram, Selasa (9/3), pelapor atas nama Kukuh Kridasworo didampingi kuasa hukumnya Fandy Sanjaya, S.H. mengungkapkan, pemerasan yang dilakukan oknum advokat tersebut, dilakukan dengan dalih untuk memenangkan perkara perdata (jual-beli tanah) yang saat ini masih berproses.

‘’Kalau memang uang yang saya keluarkan itu untuk keperluan perkara yang saya hadapi dan sesuai dengan kesepakatan, tidak masalah, tapi setelah ditelusuri ternyata uang-uang yang saya berikan, tidak sesuai dengan kesepakatan,’’ kata Kukuh yang diiyakan kuasa hukumnya.

‘’Itulah sehingga kami melaporkan dia (teradu/terlapor, Red) ke polisi melalui Direktorat Reskrimum Polda NTB,’’ tambah Fandy selaku kuasa hukum pelapor.

Fandy menjelaskan, kasus itu berawal ketika Kukuh membeli sebidang tanah pada Juni 2019, yang setahun kemudian tepatnya Juni 2020 Kukuh mendapat informasi kalau tanah yang dibelinya itu sedang dalam sengketa. ‘’Nah, waktu itu klies saya (Kukuh, Red) ini menunjuk terlapor sebagai pengacaranya. Di mana waktu itu terlapor menjanjikan perkara tersebut bisa dimenangkan,’’ ujar Fandy.

‘’Karena saya percaya dengan apa yang dikatakan dia (terlapor, Red), sejak saat itu saya menyetorkan uang yang katanya untuk biaya perkara. Semua bukti transfer ada kok dan semua sudah diberikan ke Reskrimum Polda NTB,’’ tambah Kukuh.

Bahkan, lanjut Fandy, di tengah proses perkara yang ditangani oleh terlapor pada waktu itu baik pidana maupun perdata yang masih dalam proses dan belum selesai, karena masih ada tingkat lanjutan setelah diputus di pengadilan, untuk memuluskan aksi dugaan pemerasan tersebut terlapor melibatkan salah seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Kompol. ‘’Jadi, klien saya semakin percaya dengan pengacaranya, karena dia (terlapor, Red) mengatakan bahwa dia telah menjadi satu dengan Polda NTB. Lebih-lebih dia datang bersama anggota berpangkat Kompol, yang katanya mengaku berdinas di Polda NTB,’’ katanya.

‘’Pengacaranya (terlapor, Red) itu juga menawarkan bahwa dalam penyelesaian perkara hingga akhir, biaya perkara akan ditanggung bersama antara pelapor dan terlapor,’’ tambahnya.

Tidak sampai di sana, urai Fandy, oknum LAH (terlapor, Red) dalam aksinya juga membawa-bawa nama pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lombok Barat, terkait penyelesaian sertifikat tanah yang bersengketa dengan biaya Rp100 juta, yang ditanggung bersama dengan pembagian sama-sama Rp50 juta. ‘’Anehnya lagi, dia juga melakukan pemerasan terhadap oknum pegawai BPN itu menggunakan bukti transfer,’’ ucapnya.

Menurut Fandy, apa yang dilakukan terlapor dinilai telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), yang secara aturan dapat dikenakan sanksi etik. ‘’Bahkan mobil Pajero milik klien saya yang awalnya dia (terlapor, Red) pinjam, juga dia tahan dengan alasan sebagai jaminan. Jadi, klien saya dirugikan sekitar Rp93 juta, belum termasuk Pajero,’’ sebutnya sembari berharap, laporan kasus dugaan pemerasan ini segera ditindaklanjuti Dit Reskrimum Polda NTB.

Sementara terlapor saat dihubungi melalui line telepon selular mengatakan, bukan dirinya yang dilaporkan namun dirinya yang melaporkan pelapor (Kukuh). ‘’Yang ada, saya yang melaporkan Pak Kukuh karena masuk sangkutan mafia tanah, ada tujuh orang klien saya. Tujuh orang yang masuk dalam laporan saya yang melaporkan Pak Kukuh dan keluarga besar (Kukuh, Red), tentang ada tanah, tanah saya yang belum dilunasi pembayarannya,’’ katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, masih melalui line telepon LAH mengatakan akan memberikan konfirmasi lebih lanjut, karena saat itu dirinya sedang mengemudi kendaraan dan sedang dalam perjalananan.(Sid)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA