Perkuat Edukasi, NTB Harus Zero Kasus Unprosedural Buruh Migran

2 minutes reading
Tuesday, 30 Mar 2021 15:01 0 247 Editor

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu penyumbang pahlawan devisa terbesar di Indonesia. Karena itu, perlindungan yang maksimal terhadap pekerja migran menjadi komitmen kuat Pemprov NTB.

Melalui edukasi yang massif di tingkat dusun lewat program Revitalisasi Posyandu, Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah berharap tidak ada lagi buruh migran asal NTB yang berangkat ke luar negeri tanpa prosedur yang legal. ‘’Melalui Revitalisasi Posyandu atau Posyandu Keluarga yang ada di setiap dusun di NTB, NTB Harus Zero Kasus Unprosedural Buruh Migran,’’ kata Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Selasa (30/3).

Wagub menjelaskan, prosedur keberangkatan yang legal menjadi salah satu kunci untuk memberikan proteksi yang maksimal terhadap buruh migran. Calon pekerja migran di NTB, harus sadar akan pentingnya prosedur legal melalui edukasi yang massif. Edukasi tersebut, dikatakan Wagub, dapat dilakukan melalui Posyandu Keluarga yang ada di setiap dusun di NTB.

‘’Banyak warga tidak paham betapa berisikonya menjadi tenaga kerja unprosedural atau ilegal. Dengan Posyandu Keluarga, edukasi akan pentingnya hal ini dapat terjadi setiap bulan bahkan setiap minggu tergantung aktivitas kader di seluruh dusun di NTB,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengajak Pemerintah Daerah untuk melindungi pekerja migran sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pihaknya mengajak semua pihak untuk berkomitmen bersama dalam memberantas mafia kejahatan pekerja migran, seperti perdagangan manusia dan kekerasan terhadap PMI di negara lain tempatnya bekerja.

Benny menjelaskan berdasarkan permintaan tegas Presiden RI, Joko Widodo, melalui UU No.18 Tahun 2017, negara harus memberikan perlindungan bagi PMI dan keluarganya baik itu dari kekerasan fisik, seksual, PMI sakit maupun yang lainnya. ‘’Presiden Jokowi telah berpesan agar buruh migran harus benar-benar dilindungi dari ujung kaki hingga ujung kepala. Karena itu pemerintah pusat dan daerah bersinergi kuat mewujudkannya,’’ katanya.(Sid)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA