LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Jumat (30/4), menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Perdagangan Lombok Timur serta mengundang beberapa perwakilan pedagang Pasar Masbagik. Raker tersebut sebagai tindaklanjut hasil hearing dengan puluhan pedagang Pasar Masbagik, pada Senin (12/4) lalu. Raker dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Lotim, H Syaeful Bachri.
Juru bicara (Jubir) perwakilan pedagang Pasar Masbagik, Acep menyampaikan aspirasinya kepada DPRD agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Timur berkenan meninjau ulang ketentuan biaya sewa pakai rumah toko (Ruko) di Pasar Masbagik yang dirasakan masih terlalu mahal oleh para pengguna, terlebih dengan situasi perekonomian efek pandemi.
Para pedagang menyebutkan, biaya sewa per unit ruko saat ini Rp11,340 juta per pertahun. Mereka menilai dengan mahalnya sewa ini justeru bukan menguntungkan pihak pemerintah. Bahkan sebaliknya, pemerintah dirugikan karena lebih banyak unit yang tidak laku akibat mahalnya sewa.
Diketahui, jumlah ruko yang disediakan Pemerintah Daerah sebanyak 36 unit. Namun hingga kini hanya 11 unit yang laku disewakan. ‘’Kami yakin, jika pihak Pemkab Lotim berspekulasi menurunkan tarif sewa ruko tersebut, maka 36 unit ruko akan habis ditempati pedagang dan pendapatan daerah akan lebih lancer,’’ kata salah seorang perwakilan pedagang.
Para pedagang membuat estimasi sendiri besaran penurunan tarif sewa. Mereka menuntut penurunan biaya sewa hingga 40 persen. Ini tuntutan pedagang sejak hearing pertama beberapa waktu lalu. Namun, tuntutan penurunan sebesar 40 persen, tak dikabulkan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Timur. Meskipun ditolak, pedagang berharap Pemkab memiliki celah untuk memberikan solusi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Timur, Hj Masnan menyatakan semua tuntutan para pedagang direspon positif olehnya, karena itu merupakan hak para pedagang. Termasuk permintaan pedagang yang meminta penyesuaian biaya sewa dengan kondisi saat ini. ‘’Itu sah-sah saja,’’ ucap Hj Masnan.
Hanya saja, lanjut Hj Masnan, pihaknya perlu melakukan kajian-kajian. Tidak semudah itu Pemkab akan merubah kebijakan yang sudah berjalan, melainkan ada kajian, ada proses penyesuaian dengan sistem keuangan daerah. ‘’Kita berpikir jika terjadi penurunan, apakah tidak akan berdampak secara menyeluruh se-Lombok Timur,’’ kata Hj Masnan saat dikonfirmasi usai mengikuti Raker di Dedung DPRD Kabupaten Lotim.
Dampak lain berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Hj Masnan, dalam pembahasan dulu bersama DPRD Lombok Timur, include pembahasannya bersama besaran biaya sewa ruko tersebut. ‘’Kalau terjadi perubahan, perlu ada kajian-kajian yang berdasar. Ini bukan berarti Dinas Perdagangan menolak tuntutan pedagang, dinas tetap akan merespon tapi butuh proses panjang,’’ ujar Hj Masnan seraya menambahkan, karena ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, H Saeful Bachri menjelaskan, pada setiap pembahasan anggaran, eksekutif dan legislatif benar-benar mengkaji dan membahas, termasuk besaran PAD masing-masing dinas sudah ditetapkan. Diharapkan nanti pada penyusunan anggaran perubahan bisa disesuaikan. Kalau sekarang diberikan kebijaksanaan, otomatis yang lain mengalami perubahan. Sehingga apa yang sudah dibahas bersama tidak bisa berubah drastis. Jikapun Dinas Perdagangan, kata Syaeful Bachri, didesak untuk mengambil kebijakan dan menyampaikan kepada Bupati, tentu Bupati akan mengembalikan ke Dinas Perdagangan dan DPRD karena sudah masuk dalam elemen pendapatan pada APBD tahun 2021 yang dibahas pada tahun 2020 lalu.(Kml)
No Comments