MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah menerima rekomendasi yang disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi NTB terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan yang terkait dengan keberhasilan maupun kekurangan selama menjalankan roda pemerintahan.
‘’Kami sangat menghargai dan memaknai rekomendasi yang disampaikan sebagai wujud kepeduliaan dan kesungguhan dari seluruh anggota DPRD NTB,’’ kata Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dengan agenda Penyampaian dan Penyerahan Keputusan DRPD Provinsi NTB tentang rekomendasi DPRD Provinsi NTB terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur NTB Akhir Tahun Anggaran 2020, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTB, Selasa (4/5).
Rekomendasi yang diberikan DPRD Provinsi NTB berupa saran dan masukan terkait tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. Wagub menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terus melakukan pengkajian terhadap rekomendasi tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi optimalisasi kinerja Pemprov NTB kedepan. ‘’Kami akan terus mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif terhadap seluruh jajaran Pemprov NTB melalui evaluasi kinerja secara berkelanjutan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda menjelaskan tujuan diberikannya rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur NTB tahun 2020, adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan yang lebih baik. ‘’Rekomendasi ini untuk memberikan saran, masukan atau koreksi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah yang lebih baik dan akuntabel di tahun yang akan datang,’’ katanya.
Hj Isvie sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa pada rapat paripuran yang telah dilakukan pada tanggal 03 Mei 2021, di mana Komisi-Komisi DPRD NTB telah menyampaikan laporan dan rekomendasinya atas LKPJ Gubernur NTB dan telah dibacakan keputusan DPRD NTB tentang rekomendasi DPRD NTB terhadap LKPJ Gubernur tahun 2020.
Sesuai pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun berakhir.
Adapun Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi; Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir, para anggota DPRD NTB; Sekda NTB, HL Gita Ariadi; Forkopimda Provinsi NTB, Kepala OPD lingkup Pemprov NTB, dan tamu undangan lainnya.(Sid)