Narapidana dan Anak Napi di NTB Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, Segini Jumlahnya

2 minutes reading
Saturday, 8 May 2021 04:25 0 237 Editor

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, sebanyak 2.060 orang narapidana dan anak yang beragama Islam di Provinsi NTB diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau hak remisi khusus hari raya.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi NTB, Haris Sukamto mengatakan bahwa jumlah narapida dan anak pidana yang diusulkan untuk mendapatkan hak remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini sebanyak 2.060 orang. ‘’Jumlah total usulan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021 adalah sebanyak 2.060 orang,’’ kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM NTB, Haris Sukamto, di Mataram, pada Jum’at (7/5).

Menurut Haris, pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diberikan pada hari besar keagamaan dan masih menjalani pidana di dalam Lapas/LPKA/Rutan dan juga sudah menyelesaikan masa pidananya (bebas).

Di mana, dari yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2021 tersebut, untuk pidana umum sebanyak 1.662 orang. ‘’Sebanyak 1.660 orang narapida dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diberikan pada hari besar keagamaan dan masih menjalani pidana di dalam Lapas/LPKA/Rutan serta dua (2) orang yang menyelesaikan masa pidananya atau bebas,’’ ujarnya.

Sedangkan narapida dan anak pidana yang perolehan remisi khusus Idul Fitri tahun 2021 pidana khusus/PP 99 sebanyak 398 orang. Dari 2.060 orang narapidana dan anak pidana yang diusulkan untuk mendapatkan hak remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 tersebut tersebar di sembilan (9) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan dan LPKA yang ada di wilayah hukum Kanwil Kemenkum HAM NTB.(Sid/forta)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA