MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Berdasarkan Berita Resmi Statistik (BRS) yang dirilis oleh Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB menyebutkan bahwa terdapat 297,85 ribu orang (7,73 persen) penduduk usia kerja di Provinsi NTB yang terkena dampak pandemi Covid-19. Di antaranya, terdiri dari 23,08 ribu orang yang menganggur dan Bukan Angkatan Kerja (BAK) sebanyak 10,70 ribu orang. Sementara yang tidak bekerja karena pandemi mencapai 16,61 ribu orang dan penduduk bekerja yang mengalami pekerja pengurangan jam kerja sebanyak 247,46 ribu orang.
Di samping itu, jumlah angkatan kerja pada periode Februari 2021 mencapai angka 2,75 juta orang, atau naik sekitar 58,14 ribu orang dibanding periode Agustus 2020 tahun lalu. Sementara penduduk yang sudah bekerja sebanyak 2,64 juta orang, juga bertambah sekitar 62,49 ribu orang atau sebesar 2,43% jika dibandingkan dengan Agustus tahun lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Najamuddin Amy mengungkapkan, sejalan dengan kondisi tersebut, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga meningkat sebesar 0,87 persen poin. Sementara Tingkat Penggangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2021 turun sebesar 0,25 persen poin menjadi 3,97 persen dibandingkan dengan Agustus 2020. Artinya, persentase penduduk yang bekerja pada kegiatan informal meningkat sebesar 1,23 persen poin jika dibanding Agustus tahun lalu. ‘’Apabila kita melihat menurut tingkat pendidikan, maka TPT tertinggi terdapat pada penduduk dengan pendidikan tamatan univesrsitas, yaitu sebesar 7,07 persen,’’ kata Najamuddin, di Mataram, Senin (24/5).
Menurut mantan Karo Humas Setda NTB itu, sektor utama penyediaan lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan mencapai 3,07 persen poin, penyediaan akomodasi dan makan minum sekitar 1,45 persen poin, dan jasa pendidikan naik menjadi 1,01 persen poin. ‘’Dari kondisi itu, ada dua perbedaan terkait jam kerjanya. Mulai dari pekerja penuh atau dengan jam kerja minimal 35 jam per minggu hingga pekerja tidak penuh atau jam kerja kurang dari 35 jam per minggu,’’ ujarnya.
Artinya, terdapat 1,40 juta orang atau sebesar 53,22 persen orang yang bekerja penuh atau dengan jam kerja minimal 35 jam per minggu. Sedangkan para pekerja dengan waktu tidak penuh sebanyak 1,23 juta orang atau sekitar 46,78 persen. Terdiri dari 406,57 ribu orang setengah penganggur dan 827,64 ribu orang bekerja paruh waktu.(Sid)
No Comments