LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pengangkatan dan pelantikan Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang dilaksanakan pada 28 Mei 2021 lalu, dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2021. Sebab, pejabat yang dilantik tidak memiliki dasar kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa.
Kritik itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Kebijakan (Lensa) Rakyat, H Hafsan Hirwan di Selong, Rabu (2/6). Karena dalam Perpres tersebut jelas-jelas ditegaskan bahwa Kabag ULPBJ harus memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang pengadaan barang dan jasa. ‘’Jangan senang melanggar Perpres, sudah tidak zamannya lagi,’’ kata Hafsan.
Pada Pasal 75 ayat 3 (tiga) dalam Perpres tersebut, jelas Hafsan, bagi seseorang pejabat yang duduk di situ (Kabag ULPBJ, Red) tidak sembarang orang. ‘’Jangan karena mau balas jasa politik pascapilkada, lalu seenaknya menempatkan pejabat tanpa kompromi dengan regulasi,’’ ujarnya.
Semestinya, dalam tatakelola pemerintahan dan penempatan jabatan struktural di birokrasi tidak abai dengan konstitusi di atas Pemda. ‘’Paling tidak, konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dilakukan dulu sebelum mutasi pejabat. Ini kan kasihan pejabatnya yang dengan gampang digonta-ganti. Esok kalau ditegur KASN, barulah dirombak lagi jabatan mereka,’’ ungkap Notaris senior Lombok Timur itu.
Yang lebih dikhawatirkan lagi, yakni saat produk administrasi yang akan ditandatangani oleh sang pejabat kelak akan cacat hukum secara administrasi pemerintahan/negara. ‘’Terbuka peluang pula bagi peserta tender untuk menyanggah semua keputusan pemenangan atas tender yang dilaksanakan,’’ ucapnya.
Hafsan melihat ada banyak pejabat yang dipandang berkompeten untuk menduduki jabatan tersebut. ‘’Apakah dia satu-satunya yang dianggap hebat untuk duduk di jabatan itu? Apa tidak ada orang lain?’’ tanyanya. ‘’Kalau tugas dan tanggungjawab diberikan kepada orang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu,’’ tambahnya.(Kml)