MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akhirnya memilih proses Adendum dalam penyelesaian perkara investor PT Gili Trawangan Indah (PT GTI).
Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah mengatakan, penyelesaian dengan Adendum dalam kontrak atau surat perjanjian dengan PT GTI berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya. Namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. ‘’Pemerintah Provinsi NTB memilih penyelesaian ini dengan pertimbangan matang bersama Kejaksaan Tinggi,’’ kata Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah dalam keterangan pers di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (3/6).
Gubernur menjelaskan, beberapa pilihan lain seperti pemutusan kontrak dan berperkara di pengadilan telah menjadi pertimbangan. Opsi ini dipilih dengan tiga hal pokok yakni tidak merugikan Pemerintah Daerah sebagai pemilik aset, tetap menghargai perjanjian kerjasama dengan investor serta tidak merugikan masyarakat yang telah menempati sebagian lahan PT GTI.
Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, HL Gita Ariadi memastikan minggu depan akan ada penandatanganan pokok-pokok kesepakatan dengan PT GTI dan terus berproses sampai dengan kesepakatan yang memuaskan semua pihak. ‘’Semua sedang berproses sekarang dan sebelum Agustus sudah final,’’ kata Sekda NTB, HL Gita Ariadi.
Sekda menambahkan, poin penting adalah bahwa selama ini PT GTI tidak mengelola aset lahan di Gili Trawangan. Oleh karena itu, opsi Adendum ini juga akan mengatur ulang kesepakatan baru dari kontrak yang telah ada dengan aturan hukum yang berlaku kekinian.
Aset Daerah Harus Memberikan Manfaat
Sementara itu, Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah menjelaskan, Pemprov NTB tetap ingin memuliakan investasi. Terkait kontrak kerja sama dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI), masih memiliki hak pengelolaan hingga tahun 2026 mendatang dan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah. ‘’Kita tetap mempertimbangkan investasi dan kontrak kerja sama yang telah dibuat bersama PT GTI agar iklim investasi tidak terganggu,’’ kata Gubernur.
Kesepakatan baru (Adendum) Pemprov NTB bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan PT GTI salah satunya besaran kontribusi yang selama ini disetorkan ke Pemerintah Daerah sebesar Rp22,5 juta pertahun sejak penandatanganan kontrak pada 1995 silam. Hal ini dinilai tak sesuai lagi dengan Permendagri 19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. ‘’Kalau Permendagri 3/1986 yang dipakai dulu tidak menggunakan rumus menentukan besaran kontribusi. Itu termasuk yang akan disepakati ulang dengan PT GTI,’’ kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo Sitepu.
Tomo Sitepu menambahkan, belum ada temuan kerugian negara dari pengelolaan aset oleh PT GTI seluas 65 hektare di Gili Trawangan tersebut. Adapun beberapa klausul kesepakatan lainnya masih terus dikaji termasuk beberapa usaha warga yang menempati sebagian lahan yang dikelola PT GTI.(Sid)
No Comments