LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Kebijakan Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Sukiman Azmy yang membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menuai kritikan dari sejumlah kalangan. Di antaranya datang dari kalangan DPRD Kabupaten Lombok Timur dan praktisi hukum.
Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dari Fraksi PAN, M Ubaidillah saat ditemui Lomboktoday.co.id, di kediadamannya, pada Kamis (3/6), dengan tegas mengkritik keputusan Bupati Sukiman yang menyerahkan penyaluran BPNT ke Bulog yang notebene BUMN.
Menurut Ubaidillah, kebijakan ini sudah melanggar Pedoman Umum (Pedum) yang sudah disepakati saat hearing di DPRD Lotim belum lama ini. Di man, untuk menghindari polemik penyaluran BPNT, DPRD dan Pemkab Lotim sepakat untuk kembali utuh kepada Pedoman Umum (Pedum).
Politisi partai berlambang sinar matahari itu menilai sudah tepat kebijakan penyaluran BPNT oleh BUMDes, namun sangat disayangkan kebijakan itu dialihkan kepada perusahaan berskala nasional. Padahal katanya, Bupati Sukiman berkomitmen untuk menyehatkan BUMDes. ‘’Kalaupun ada BUMDes yang masih sakit, adalah menjadi tanggungjawab Pemkab Lotim untuk menyehatkan. Di mana-mana Bupati berpidato agar BUMDes dihidupkan yang pada akhirnya dibunuh perlahan,’’ kata Ubaidillah.
Selain dari kalangan dewan, kritikan juga datang dari salah seorang praktisi hukum di bumi Patuh Karya, yakni Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi Kebijakan (Lensa) Rakyat, H Hafsan Hirwan. Menurut Hafsan, kebijakan Bupati Sukiman ini sangat aneh. Pemerintah Daerah teken MoU dengan BUMN.
‘’Perjanjiannya antara pemerintah dengan pemerintah (G to G). Mengapa harus dengan Bulog, sedangkan perusahaan milik daerah (Perusda) seperti Selaparang Agro ada,’’ kata Hafsan sembari mempertanyakan komitmen dari Pemkab Lotim sendiri untuk membesarkan Perusda miliknya.
Bagi Hafsan, selain hal itu kontraproduktif dengan pedoman umum (Pedum) penyaluran BPNT, seyogyanya untuk membesarkan BUMD. ‘’Ini kebijakan apa, kebijakan apa tuh?,’’ katanya dengan nada tanya.
Terlebih beberapa hari lalu dalam laporan pertanggungjawaban direksi Perudahaan Daerah Selaparang Agro, Bupati Sukiman mengapresiasi Perusahaan Daerah tersebut karena kemajuan dan laba perusahaan yang signifikan.
Seharusnya menurut Hafsan, Perusda tersebut diberi kepercayaan lebih bagus lagi, sehingga keuntungannya pun makin sehat. Kalau Bupati Sukiman teken MoU dengan Bulog, maka terulang kembali kebijakan Kadis Sosial sebelumnya yang telah membuat carut marut penyaluran BPNT, yang kemudian dianulir sendiri dalam beberapa pekan kemudian. ‘’Saya khawatir MoU dengan Bulog yang diteken beberapa hari lalu, akhirnya akan dianulir kembali, seperti contoh kasus yang sudah ada,’’ ujarnya.
Penyaluran BPNT dengan menggandeng BUMDes dinilai Hafsan justeru hal yang sangat positif. Hal itu akan menumbuh-kembangkan perekonomian di desa. ‘’Yang punya sawah, yang memiliki komoditi apa saja justru BUMDes, bukan Bulog,’’ ucapnya.
Hafsan berharap kepada Bupati Sukiman untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang telah diambil itu. Sebab, hal itu bisa saja berakibat hukum kelak, jika pihak-pihak yang merasa dirugikan akan melakukan gugatan hukum.
Hafsan melihat staf dan pejabat di bawah Bupati Sukiman tidak memberikan kajian atau telaahan staf terhadap kebijakan yang ia akan ambil. ‘’Jangan bupati dibikin seperti pimpinan coba-coba yang ambil keputusan tanpa pertimbangan matang. Kasihan bupatinya, semua pelaksanaan program tersebut telah ada regulasi yang jelas, dilengkapi dengan Pedum. Jangan malah bupati mengambil kebijakan yang tidak populis seperti ini,’’ ungkapnya.(Kml)
No Comments