Najamuddin: Waspadai Akun Palsu Mengatasnamakan Wagub NTB

2 minutes reading
Tuesday, 8 Jun 2021 09:18 0 151 Editor

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadis Kominfotik) Provinsi NTB, Najamuddin Amy menginformasikan kepada masyarakat bahwa Wakil Gubernur (Wagub) NTB hingga saat ini tidak pernah memilki akun media sosial. Najamuddin juga menegaskan bahwa segala komunikasi publik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan masyarakat melalui media sosial, dikelola oleh Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTB dan Dinas Kominfotik NTB.

‘’Akun Sosial media Wagub NTB yang dikelola sendiri yakni Facebook, Instagram dan Twitter saat ini berstatus tidak aktif. Sehingga, tidak benar kalaupun ada Facebook, Instagram dan Twitter yang mengatasnamakan Wagub NTB. Itu adalah akun palsu dan harus diwaspadai,’’ kata Kadis Kominfotik Provinsi NTB, Najamuddin Amy ketika mengklarifikasi akun sosial media Facebook yang mengatasnamakan Wagub NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah, di Ruang Kerjanya, Senin (7/6)..

Najamuddin mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk bebas berpendapat sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hanya saja setiap orang juga harus memperhatikan etika dalam berpendapat, termasuk etika dalam bersosial media. ‘’Kebebasan untuk berpendapat dijamin oleh Undang-Undang. Itu Hak Asasi untuk menyampaikan dan memperoleh informasi, namun kita memiliki aturan terkait dengan kebebasan itu, salah satunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi dan Undang-Undang ITE,’’ ujarnya.

Sementara itu, ditanyai perihal hal yang sama Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Suaeb Quri mengungkapkan bahwa tindakan pencatutan nama pimpinan daerah pada akun sosial media sudah termasuk pelanggaran dari Undang Undang ITE dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi No.14 tahun 2008 Pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan. ‘’Informasi yang dikecualikan itu termasuk di dalamnya informasi privasi atau hak pribadi orang atau riwayat hidup orang, sehingga kasus pencatutan nama dari pimpinan daerah adalah privasi yang tanpa seizin pimpinan daerah tersebut, sudah jelas melanggar Undang-Undang,’’ kata Suaeb.

Senada dengan Kadis Kominfotik NTB, Suaeb juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, jangan sampai mengatasnamakan akun pribadi orang lain, apalagi akun dari penjabat pemerintahan. ‘’Tidak membuat akun orang tanpa seizin orang tersebut, apalagi ini adalah akun Wakil Gubernur NTB yang menjadi panutan dan contoh masyarakat, syukur saja jika isi dalam akunnya memberikan informasi yang positif seperti capaian daerah dll, tetapi jika tujuannya lain dan memberikan informasi yang tidak bersumber ini sangat bahaya bagi keberlangsungan daerah,’’ ujarnya.(Sid)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA