LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) melalui Dinas Sosial (Dinsos) dengan tegas menyatakan bahwa Pemkab Lotim belum pernah membuat atau menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) soal penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penegasan itu disampaikan Sekretaris Dinas (Sekdis) Sosial Kabupaten Lombok Timur, M Ahyan kepada Lomboktoday.co.id, di Selong, Selasa (8/6).
Ahyan menerangkan, kalau pemikiran pihak Dinas Sosial untuk melakukan kerjasama dengan Bulog, belum pernah ada. Namun yang sempat terpikir katanya, ada wacana membolehkan supplier membeli beras di Bulog agar kualitas beras lebih terjamin, akan tetapi ini baru sekadar wacana dan tidak pernah direalisasikan apalagi teken MoU.
Penegasan yang sama juga dikemukakan oleh Kepala Bagian Kerjasama Setdakab Lombok Timur, H Hadi Fahurrahman di ruang kerjanya Selasa (8/6). Menurutnya, jika ada kerjasama Pemkab dengan pihak lain, pasti dilakukan kajian oleh tim kajian yang diketuai oleh Sekda. Akan tetapi dalam konteks MoU dengan Bulog ini menurut Hadi Fathurrahman, belum pernah ada.
Pihak Dinas Sosial dan Bagian Kerjasama Setdakab Lotim sama-sama heran dari mana munculnya pernyataan yang menyebutkan bahwa ada MoU Pemkab Lotim dengan Bulog dalam penyaluran BPNT. Dan konon disebutkan telah ditandatangani MoU antara Bupati dan pihak Bulog beberapa hari sebelum berita ini mencuat.
Sementara beberapa hari sebelumnya, sebagaimana dilansir media ini salah seorang praktisi hukum Lombok Timur, H Hafsan Hirwan menuding Pemkab Lotim telah teken MoU dengan Bulog hingga Hafsan yang juga Direktur Lembaga Transfaransi Rakyat (Lensa Rakyat) itu menyebutnya sebagai kebijakan yang aneh dan kontra produktif dengan Pedoman Umum (Pedum).(Kml)
No Comments