Waspada, Surat Palsu Pengangkatan Honorer dari Kementerian PANRB

surat hoaks
Ini surat palsu tentang pengangkatan tenaga honorer dari Kementerian PANRB yang beredar.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali menemukan adanya surat palsu tentang pengangkatan tenaga honorer.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce menjelaskan, bahwa Kementerian PANRB tidak mengeluarkan surat terkait pengangkatan tenaga honorer.

Dalam surat palsu bernomor 257/VI/2021 tentang pengangkatan tenaga honorer, seolah-olah ada keputusan rapat bersama Komisi X DPR RI dan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes bagi yang memenuhi persyaratan.

‘’Bahkan dalam penulisan kepanjangan dari Menteri PANRB juga tidak tepat. Kami tegaskan surat tersebut palsu,’’ tegas Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Averrouce menyampaikan bahwa beberapa kasus surat palsu yang beredar sebelumnya juga mencatut nama Drs Heru Purwaka dari Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat sebagai penghubung. ‘’Mereka seringkali menggunakan nama Heru Purwaka, hanya nomor telepon yang selalu diubah,’’ ujarnya.

Dalam surat palsu tersebut juga tertulis waktu dan tempat yakni Selasa, 8 Juni 2021 pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI untuk membahas terkait pengangkatan tenaga honorer berumur 35 tahun ke atas. Surat tersebut seolah ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dan ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah. Averrouce mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta sejumlah imbalan. ‘’Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB,’’ ungkapnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *