Kejari Lotim Resmi Kerangkeng Mantan Kades Banjar Sari

2 minutes reading
Monday, 14 Jun 2021 19:19 0 1221 Editor

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, akhirnya resmi menjebloskan ke penjara Mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Zuhri, pada Senin siang (14/6).

Suka tidak suka, Zuhri harus rela meninggalkan kasur empuk bertilam dengan kehangatan malam bersama sang anak istri, dan mulai merasakan dinginnya malam di balik jeruji sel tahanan Kejari Lombok Timur.

Zuhri resmi dipasangkan rompi oranye sebagai tahanan Kejari Lombok Timur setelah pihak Kejari Lombok Timur menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan BUMDes.

Kepada sejumlah awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Irwan di ruang kerjanya, Senin (14/6) menerangkan, tersangka ditahan dengan beberapa alasan. Alasan formilnya kata Kajari, ancaman di atas 5 tahun penjara, kemudian tersangka sudah tidak lagi menjabat sebaga kepala desa (mengundurkan diri), sehingga dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri.

Penahanan tersangka kata Irwan, selama 20 hari ke depan. Pihak Kejari Lombok Timur akan berupaya secepatnya untuk mengirim berkas perkara ke Pengadilan Negeri Lombok Timur untuk disidangkan.

Kajari menyebut, kerugiaan negara yang ditimbulkan sekitar Rp200 juta lebih. Dana-dana tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. ‘’Tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Selebihnya belum bisa saya jelaskan karena sudah masuk materi perkara,’’ kata Kajari.(Kml)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA