LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Rekanan pelaksana rehabilitasi jaringan irigasi Kondak, Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur, PT Karya Anugerah Persada Utama ditegur Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur (Lotim) selaku pemilik proyek.
Rekanan tersebut dinilai sangat terlambat atau lelet dalam progress pengerjaan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp2,8 miliar tersebut. ‘’Kita telah melayangkan surat teguran kepada rekanan sampai tiga kali,’’ kata Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Pengairan Dinas PUPR Lotim, Sosiawan Putraji, di ruang kerjanya, pada Senin (21/6).
Bahkan keterlambatan pekerjaan tersebut memantik beragam pertanyaan yang bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk dari LSM, antara lain mempertanyakan kualitas pekerjaan tersebut.
Tak sekadar itu, bahkan ada yang menilai pekerjaan tersebut asal-asalan. Orang bebas menilai, dan faktanya memang pekerjaan tersebut masih sedang dikerjakan. Artinya, lanjut Sosiawan Putraji, manakala ada pekerjaan yang tidak sesuai kualitas, maka kewajiban untuk perbaikan kualitas wajib dilakukan penyedia jasa.
‘’Kami yang lebih dulu tahu soal kualitas proyek tersebut buruk atau tidak. Sebab, kami mengawasi pekerjaan rekanan setiap hari. Kami juga tidak akan membayar pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, pengendalian mutu kualitas melalui uji laboratorium terhadap campuran mortar juga wajib dilakukan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak,’’ ujarnya.
Dijelaskan, sesuai laporan dari pengawas, hingga 22 Mei terdapat deviasi yang cukup signifikan atas pekerjaan dengan target progress yang tidak terpenuhi sesuai time schedule pelaksanaan. Faktor alam berupa hujan dan droping air menjadi kendala di lokasi pekerjaan saat kontrak awal proyek tersebut, sehingga pelaksanaan terganggu di lapangan. ‘’Tetapi kini rekanan tersebut menandatangani kesanggupannya pada berita acara SCM (show cause meeting) untuk mengejar ketertinggalan atas progress pekerjaannya,’’ ungkapnya sembari mengatakan, lagipula closing date pengerjaan proyek itu masih hingga 29 Agustus 2021 mendatang.
‘’Bahkan dalam rapat SCM antara KPA dengan rekanan yang disaksikan unsur dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Polres Lotim dan Inspektorat Lotim, rekanan tersebut juga menandatangani berita acara keputusan rapat,’’ sambungnya.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Direktur PT Karya Anugerah Persada Utama, Muditananda Soewadi, rekanan tersebut menyanggupi untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, bekerja sesuai dengan spesifikasi teknis dan sesuai dokumen kontrak. ‘’Jika kami tidak memenuhi poin-poin dalam pernyataan tersebut, maka kami bersedia ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ demikian Muditananda Soewadi.(Kml)
No Comments