LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Angka stunting di Kabupaten Lombok Timur relatif tinggi. Terbukti, daerah ini ditetapkan sebagai salah satu dari 100 kabupaten lokasi fokus Percepatan Penurunan Stunting yang ditetapkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Terkait hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rembuk Stunting yang dilaksanakan di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, pad Kamis (24/6).
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM Juaini Taopik mewakili Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy pada acara tersebut menyatakan, bahwa Rembuk Stunting ini dilakukan untuk memastikan integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara seluruh komponen yang ada, baik Pemda, Pemdes, maupun lembaga non pemerintah dan masyarakat.
Penanganan stunting di Kabupaten Lombok Timur telah berhasil menurunkan jumlah kasus stunting di daerah ini. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) yang dilakukan setiap tahun. Pada tahun 2019 dari 64,09% balita diukur dan diverifikasi, ditemukan sebanyak 26,10% menderita stunting. Pada tahun 2020 dari 85,24% balita diukur dan diverifikasi, ditemukan sebanyak 20,59% yang mengalami stunting dan sampai bulan Mei 2021 dari 88,57% balita diukur dan diverifikasi, ditemukan sebanyak 20,48% menderita stunting.
Berdasarkan hal tersebut peningkatan entri data e-PPGBM menjadi 100% agar gambaran riil persentase stunting dapat diperoleh sangatlah penting. Terlebih progres penurunan stunting pada 62 desa lokasi fokus kegiatan juga menggambarkan program percepatan penurunan stunting telah berjalan dengan baik meski pun di tengah pandemi Covid-19.
Sekda mengingatkan agar strategi dan rencana program tahun 2022 disiapkan untuk percepatan penurunan stunting pada 29 desa lokasi fokus baru, tentunya dengan tidak meninggalkan 62 desa sebelumnya untuk terus berupaya mencegah dan mempercepat penurunan stunting di wilayahnya.
Tidak kalah penting, pesan Sekda, seluruh Kepala Desa agar mengingatkan setiap calon pengantin yang ada di desa melakukan konsultasi dan pemeriksaan kesehatan. Hal ini sebagai salah satu syarat penting yang tidak boleh dilewatkan sebelum melaksanakan aqad nikah. Konsultasi dan pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu langkah menciptakan keluarga sehat dan mencegah terjadinya kematian ibu, bayi, dan anak, serta mempercepat penurunan stunting.
Pada akhir acara yang berlangsung secara daring dan luring tersebut, dilakukan pula penandatanganan dokumen ‘’Komitmen Penanggulangan dan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi’’ di Kabupaten Lombok Timur tahun 2022 oleh Sekda, Kepala Bappeda, Kadis P3AKB, Forkopimda, perwakilan Kepala Desa dan Camat, serta Perwakilan Puskesmas.(Kml)