DPRD Lotim Beri Catatan Terhadap Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2021

KUA-PPAS 2021
Dari kiri ke kanan 3 pimpinan DPRD Lotim bersama Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy (paling kanan) saat menunjukkan MoU Perubahan KUA-PPAS 2021.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Situasi daerah telah memaksa DPRD dan Pemkab Lombok Timur (Lotim) untuk sepakat melakukan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021.

Pemikiran dewan untuk menyetujui perubahan atas pertimbangan berbagai hal yang mempengaruhi komponen Pendapatan dan Belanja Daerah.

Melalui Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat ke-2 DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021, Kamis (26/8/2021) dalam rangka Persetujuan Penetapan atas Perubahan KUA dan PPAS TA 2021 yang dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara eksekutif dan legeslatif melalui dua gabungan komisi, pihak legislatif berpandangan, berdasarkan hasil evaluasi dalam perjalanan APBD diperlukan untuk dikaji ulang asumsi yang melandasi penyusunan APBD 2021.

Secara umum dewan berpandangan adanya perubahan pendapatan dari Rp2.822.731.000.000 lebih menjadi Rp2.815.589.000.000 lebih atau mengalami penurunan sebesar Rp7.141.000.000 lebih dengan rincian; PAD Rp419.327.000.000 lebih, atau mengalami kenaikan sebesar Rp9.500.000.000. Kenaikan komponen PAD ini lebih disebabkan adanya kenaikan pada komponen lain-lain PAD yang sah.

Pendapatan Transfer yang semula sebesar Rp2.223.649.000.000 lebih menjadi Rp2.200.585.000.000 lebih atau mengalami penurunan sebesar Rp23.64.000.000 lebih. Penurunan tersebut disebabkan karena Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berupa DAU turun sebesar Rp35.562.000.000 lebih, sementara Pendapatan Transfer Antar Daerah berupa bagi hasil pajak Provinsi NTB mengalami penambahan sebesar Rp12.498.000.000 lebih.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah mengalami penambahan sebesar Rp6.422.000.000 lebih dari anggaran sebesar Rp189.254.000.000 lebih menjadi sebesar Rp195.676.000.000 lebih. Penambahan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tersebut bersumber dari penambahan pendapatan Hibah Program Integrated Participatory Development Management of Irrigation Project (IPDMIP) yaitu program pemerintah di bidang irigasi.

Gabungan Komisi I memberi catatan antara lain; Pertama, setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan, dewan meminta bupati untuk secepatnya menyampaikan Nota Penjelasan APBD TA  2022; Kedua, Pemda diharapkan untuk tepat waktu mengirim Nota KUA-PPAS Induk Tahun 2022 dan APBD Induk Tahun 2022 termasuk untuk tahun-tahun yang akan datang.

Kemudian ketiga, terkait masalah BPJS Kesehatan untuk kedepannya agar pembayarannya diprioritaskan. 4). Pinjaman Daerah kepada Bank NTB Syari’ah sebesar Rp90 miliar selama jangka waktu 3 (tiga) tahun agar dilakukan dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

Gabungan Komisi II memberi catatan antara lain; Pertama, Pemkab segera melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA dan PPAS APBD Induk TA 2021, baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan; Kedua, Pemkab segera menyesuaikan SILPA yang sudah dianggarkan pada APBD Induk 2021 yang tidak tercapai sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lombok Timur TA 2020;

Selanjutnya ketiga, Pemkab segera Refocusing dana transfer dalam hal ini berkurangnya DAU sesuai Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya;

Keempat, Pemkab segera melaksanakan Surat Edaran Menkeu Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Covid-19 yang menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 8% Dana Transfer Umum untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan, bidang penanganan dampak/dukungan ekonomi, dan bantuan sosial safety net/jaring pengaman sosial.(Kml)