KemenPAN-RB dan Kemendagri Berkolaborasi Ciptakan MPP Berkelanjutan

2 minutes reading
Friday, 24 Dec 2021 15:09 0 75 Abdul Rasyid Zaenal

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Proses pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh kabupaten/kota memerlukan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam konteks ini, tentu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengharapkan kebijakan dari Kemendagri agar MPP tersebut bisa berkembang serta berkelanjutan.

‘’Diharapkan secara atributif Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga dapat mengeluarkan aturan yang mendukung pelaksanaan MPP ini, khususnya yang terkait dengan kelembagaan dan kemandirian keuangan MPP,’’ kata Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Diah Natalisa, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Perpres No.89/2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, pada Jumat (24/12/2021).

KemenPAN-RB juga telah menyiapkan regulasi penguat penyelenggaraan MPP. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Menteri PAN-RB mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan MPP. Rancangan beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden No.89/2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Dalam aturan yang masih dirancang itu, diatur detail mengenai integrasi dan lingkup layanan di MPP, tata cara pengajuan pembentukan MPP, pembangunan, standar dan mekanisme penyelenggaraan MPP, serta pengukuran kepuasan masyarakat. Diharapkan, adanya Perpres ditunjang dengan Peraturan Menteri PAN-RB, Pemkab dan Pemkot bisa menyelenggarakan MPP lebih massif.

Diah mengingatkan, Perpres tersebut mengamanatkan adanya persetujuan menteri atas penyelenggaraan MPP yang disampaikan Pemda. Diah berharap kolaborasi KemenPAN-RB dan Kemendagri ini menjadi semakin erat. ‘’Hal ini mengingat bahwa proses verifikasi atas usulan Pemerintah Daerah tadi akan dilakukan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian/Lembaga terkait, dan Kemendagri adalah kementerian utama yang akan terlibat dalam proses ini,’’ ujarnya.

Kemendagri pun menyambut baik kolaborasi ini. Plt Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, La Ode Ahmad Balombo mengatakan, kunci penyelenggaraan MPP adalah integrasi. Menurutnya, masyarakat tidak melihat apakah instansi yang tergabung dalam MPP adalah instansi vertikal atau horizontal. Publik melihat itu sebagai layanan dari pemerintah secara utuh.

Karenanya, pihak Kemendagri akan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Keberadaan MPP harus memberi kesan one stop service, yakni layanan harus selesai dalam satu kali hadir. ‘’Begitu datang, masyarakat harus terkesan sebagai raja, sebagai masyarakat yang harus dilayani,’’ kata La Ode dalam rapat tersebut.

Tindak lanjut dari pertemuan ini adalah akan berkoordinasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah terkait penganggaran MPP. Anggaran yang diajukan ke Kemendagri akan ditampung dalam Permendagri No.27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, nantinya akan dibentuk satuan tugas (Satgas) untuk implementasi aspek kelembagaan, sumber daya manusia, aset, dan prasarana MPP. Rapat ini juga melihat MPP dari sisi kelembagaan, yang nantinya akan memperkuat peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).(Sid)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA