JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Badan Pengurus Perkumpulan Sawit Watch bersama kuasa hukum, Integrity Law Firm kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (4/2/2022).
Kedatangan para aktivis tersebut untuk memenuhi undangan Bagian Pengaduan Masyarakat KPK terkait laporan yang disampaikan pada 18 Januari lalu.
‘’Hari ini kami memenuhi undangan Dumas KPK untuk menjelaskan laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan,’’ kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Ahmad Surambo kepada wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jumat (4/2/2022).
Menurut Surambo, akibat dugaan tindak pidana itu negara kehilangan 8 riibuan hektare lebih. ‘’Dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani II, direksi PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM), PT MSAM sendiri selaku koorporasi dan Bupati Kotabaru yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan,’’ jelas Achmad Surambo lagi.
Kuasa Hukum Sawit Watch dari Integrity Law Firm, Harimuddin SH menambahkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada KPK saat menyampaikan laporan lalu. ‘’Hari ini menyampaikan beberapa alat bukti tambahan. Kami sangat mengapresiasi KPK dan sangat yakin laporan ini akan ditindaklanjuti,’’ kata Harimuddin.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.
Aktivis Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan bahwa PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas + 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Beberapa tahun kemudian, lanjut Surambo, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.
Disebutkan, Sawit Watch menduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006, sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 ha yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II.(Sid)