MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui proses pengajuan penggabungan (merger) 8 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-NTB.
‘’Saat ini, sebanyak 8 BPR milik Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB telah disetujui rancangan penggabungannya oleh OJK, kemudian setelah RUPS-LB ini akan dilanjutkan dengan pengurusan izin operasionalnya,’’ kata Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi NTB, Hj Eva Dewiyani, saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), di Hotel Santika Mataram, pada Selasa (15/2).
Sebagai informasi, 8 BPR yang dimaksud yaitu termasuk BPR Mataram yang menjadi BPR penerima penggabungan dari 7 BPR yang lain.
Dalam hal ini, Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus baru BPR se-NTB. ‘’Selamat kepada pengurus-pengurus baru BPR se-NTB,’’ kata Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah.
Bertindak sebagai pimpinan rapat, Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa terdapat tiga agenda rapat, yaitu pengesahan rancangan penggabungan, susunan pengurus, dan penyelesaian keberatan pengurus BPR NTB dan kreditur.
‘’Dalam kesempatan ini, kita akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk membahas tiga hal, yaitu menyepakati pengesahan rancangan penggabungan yang disusun oleh PB BPR se-NTB, kemudian menetapkan susunan pengurus dan menyelesaikan keberatan tentang pengurus dan kreditur,’’ ungkapnya.
Turut hadir hadir dalam RUPS-LB tersebut, yaitu Bupati dan Walikota se-NTB sebagai pemegang saham BPR se-NTB.(Sid)