JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Seminar Peningkatan Kualitas Data Kependudukan Menuju Pemilu Serentak 2024 untuk mendukung suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Seminar ini dilaksanakan dari tanggal 15 hingga 17 Februari 2022 secara hybrid, di Hotel Kristal Cilandak, Jakarta Selatan, serta disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube BPSDM.
Seminar memiliki beberapa tujuan, di antaranya; mewujudkan koordinasi yang baik dari berbagai sektor dalam menyukseskan Pemilu serentak 2024. Selain itu, juga untuk meningkatkan kemampuan pengelola pemanfaatan data kependudukan di provinsi dan daerah, dalam memberikan akses data kependudukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.
Di samping itu, untuk menambah keterampilan pengelola pemanfaatan data kependudukan di daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan data serta teknis yang dihadapi dalam membuat data kependudukan.
Tujuan lainnya untuk memperoleh kesepahaman institusi dalam pemanfaatan Data Kependudukan di Pusat dan Daerah serta pengawasan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan. Serta tujuan terakhir pemantapan penyusunan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tambahan yang mutakhir sesuai dengan koridor dan regulasi yang sudah ditentukan.
Dalam sambutannya, Teguh memandang penting peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparatur untuk memahami penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Selanjutnya, diharapkan agar para aparatur sipil negara (ASN) Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memperoleh pemahaman tentang pemantapan penyusunan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang mutakhir, sesuai dengan koridor dan regulasi yang sudah ditentukan.
Teguh mengatakan, guna melindungi hak masing-masing warga negara dalam menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat tersebut, maka harus adil tanpa pengecualian. Sudah seharusnya negara melalui pemerintah berkewajiban memberikan hak pilih bagi penduduk yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Ini sesuai dengan data kependudukan yang terdaftar dan terbaharui di Kemendagri sebagai dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
‘’Perlunya pengaturan tentang kepastian dan perlindungan hukum bagi warga negara dan penduduk untuk memperoleh hak publik dan hak sipil di bidang Administrasi Kependudukan,’’ katanya.
Teguh berharap, melalui seminar ini akan diperoleh penyamaan persepsi terkait penggunaan data pemilih melalui data kependudukan, khususnya para pemangku kepentingan di lingkungan Kemendagri dan Pemda. Selain itu, penyelesaian permasalahan dan kendala yang sering terjadi dapat ditangani dengan baik, agar tercipta Pemilu Serentak 2024 yang sukses.
Seminar ini didukung sejumlah narasumber yang kompeten, di antaranya; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh; serta pihak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI).
Partisipasi peserta seminar ini sebanyak 90 orang yang berasal dari unit kerja di lingkungan Kemendagri dan Pemda.(Sid)