Level 4 Bertambah Jadi 7 Daerah, PPKM Diperpanjang di Seluruh Indonesia

Safrizal ZA
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA,.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dalam Inmendagri No.13 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 (empat) daerah menjadi 7 (tujuh) daerah. Tujuh daerah yang berada pada Level 4 tersebut di antaranya; Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

Sedangkan dalam Inmendagri No.14 untuk wilayah Luar Jawa Bali, penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama yaitu capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.

Sehingga untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity), konsistensi untuk terus melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 di seluruh daerah, tak lain dilakukan untuk mengakhiri pandemi. Karenanya, peran Pemerintah Daerah (Pemda) beserta seluruh jajaran Forkopimda, menjadi ujung tombak strategis dan vital dalam pencapaian target vaksinasi Covid-19 secara maksimum.

‘’Dalam Inmendagri No.13 Tahun 2022 untuk Jawa Bali yang terbaru, tenggang waktu yang diberikan untuk mencapai target vaksinasi Covid-19 telah ditiadakan. Pemda harus meningkatkan kinerja secara optimal dalam mencapai target vaksinasi. Hal ini menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah, juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengingat tingkat kematian dipengaruhi oleh belum diberikannya vaksinasi dan atau belum lengkapnya vaksinasi yang diberikan,’’ kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, di sela-sela peringatan puncak HUT Damkar Nasional ke-103, di Jakarta, pada Selasa (1/3/2022).

Safrizal menyebutkan Perpanjangan PPKM Jawa Bali diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2022 akan berlaku mulai tanggal 1 s.d. 7 Maret 2022, sedangkan untuk wilayah luar Jawa Bali yang diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 2022 akan berlaku mulai tanggal 1 s.d. 14 Maret 2022.

Terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut, Safrizal ZA menyebutkan terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM yaitu untuk wilayah Jawa Bali selain peningkatan pada level 4, juga terjadi peningkatan pada Level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1.

Untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah. ‘’Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi,’’ ujarnya.

Sementara itu, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini, seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6-12 tahun. Paralel, percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih di bawah 70% dosis pertama dan di bawah 50% dosis kedua.

Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua.

Berbanding lurus dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah berencana melakukan uji coba terkait pembebasan karantina bagi PPLN yang tiba di Bali, di mana hal ini akan menjadi elemen pengungkit bagi bergeraknya denyut ekonomi di Pulau Bali secara progresif. Kewaspadaan dan kehati-hatian seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara luas harus terus dikedepankan.

‘’Tetap mensiagakan posko Covid-19 yang sudah ada di RT/RW, termasuk di desa/kelurahan melalui koordinasi aparat kewilayahan, yang semua bermuara pada konsistensi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang ketat di lapangan,’’ ungkapnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *