JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan, bahwa pelantikan 5 (lima) Penjabat (Pj) Gubernur telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu ditegaskan Mendagri Tito Karnavian saat melantik 5 Penjabat Gubernur, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Kamis (12/5/2022).
Pelantikan tersebut untuk mengisi kekosongan kepala daerah di 5 provinsi yang masa jabatannya berakhir pada 12 Mei 2022. Adapun 5 provinsi tersebut di antaranya; Provinsi Banten, Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dan Gorontalo.
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, kata Mendagri Tito Karnavian, kekosongan tersebut diisi oleh Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Kemendagri sebagai pihak yang diberikan amanah untuk mengusulkan nama-nama kepada Presiden, selanjutnya melakukan penjaringan dengan meminta masukan nama dari kementerian/lembaga, tokoh masyarakat, dan lembaga masyarakat. Hal serupa juga berlaku bagi penjaringan Penjabat Gubernur Papua Barat yang berdasarkan masukan Majelis Rakyat Papua Barat.
Kemudian, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan usulan nama tersebut kepada Presiden melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diikuti oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga. Dari penilaian dalam sidang tersebut, kemudian terpilih nama Penjabat Gubernur yang kemudian diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres). ”Jadi, terjadi dengan melakukan mekanisme yang cukup demokratis dalam sidang tersebut,” ujarnya.
Di lain sisi, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, sesuai aturan masa jabatan Penjabat Gubernur akan berlangsung selama 1 tahun. Jabatan tersebut kemudian dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda sesuai dengan kinerja. Selama menjabat sebagai Penjabat Gubernur, yang bersangkutan diminta melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas per 3 bulan sekali kepada Presiden melalui Mendagri untuk dievaluasi.
”Ini konteks gubernur (melapor kepada Presiden melalui Mendagri), bupati/wali kota (melaporkan) kepada Mendagri melalui gubernur, demikian mekanismenya,” jelasnya.(Sid)
No Comments