Direktur LPSDN NTB Sebut Lombok Timur Selatan Darurat Lingkungan

3 minutes reading
Thursday, 23 Jun 2022 14:08 0 72 Editor

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Situasi lingkungan hidup wilayah Lombok Timur terutama di bagian selatan membuat salah seorang anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB, Amin Abdullah, yang juga Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) NTB ini angkat bicara.

Amin Abdullah yang aktif di dunia LSM sejak era 90-an hingga sekarang tak pernah berhenti menyuarakan soal pengendalian dan pelestarian lingkungan. Bagi pria berkumis yang telah mendedikasikan separuh hidupnya konsen di bidang pengembangan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir itu mengaku gerah melihat kerusakan ekosistem.

Beberapa catatan aktivis kawasan selatan Lotim ini, dalam sebuah diskusi dengan Redaksi Lomboktoday.co.id, di sebuah tempat di Lotim bagian selatan, pada Rabu (22/6/2022), mengemukakan beberapa poin terkait kerusakan ekosistem hutan dan pesisir Lombok Timur.

Menurutnya, selain illegal logging (pembabatan hutan) yang semakin massif dan berjalan berpuluh-puluh tahun terutama akibat industri pengovenan tembakau virginia, Amin juga sangat menyoroti kerusakan ekosistem kelautan kawasan pesisir.

Karena hutan pesisir banyak yang gundul oleh pembalakan liar, akibatnya timbul abrasi dan erosi di beberapa pesisir. Pemerintah kata Amin terkesan melakukan pembiaran. Akibat erosi lumpur yang mengalir ke laut, mengancam usaha nelayan yang membudidaya rumput laun maun keramba jaring apung (KJA).

Tak cuma itu, Amin Abdullah menyoroti kawasan pesisir. Dia menyebut, jika mengacu pada UU No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Peraturan Daerah (Perda) NTB No.12 tahun 2017 tentang zonasi wilayah pengelolaan pesisir, tata kelola pesisir Lombok Timur terjadi pelanggaran yakni antara kawasan tambak garam dan tambak udang.

Untuk kawasan pesisir Lombok Timur lanjut tokoh volunteer masyarakat pesisir ini, seyogyanya dibagi menjadi dua zona. Untuk zona tambak udang cocoknya mulai kawasan Selayar sampai pesisir Sambelia. Sedangkan kawasan pesisir ke selatan hingga Teluk Ekas adalah zona tambak garam.

Alasannya kata Amin Abdullah, jika tidak diatur zona ini maka akan timbul persenggolan saling mencemari. Bahkan saat ini Pemerintah membebaskan pengusaha besar petambak udang masuk kawasan yang notebene banyak petambak garam.

Faktanya kata dia, pemerintah sembarang memberi izin petambak udang skala besar seperti kasus di Dusun Ujung, Desa Pemongkong, sementara di tempat itu ada petambak garam rakyat. Ini sangat berdampak terhadap kualitas produksi garam karna air laut tercemar oleh limbah kimia petambak udang.

Untuk diketahui lanjutnya, saat ini sekitar 260 hektare tambak garam di kawasan selatan sedang berproduksi, akan tetapi semakin terancam kualitas produksinya akibat pencemaran air laut oleh limbah kimia tambak udang skala besar dan dikhawatirkan berbahaya bagi manusia jika mengkonsumsi garam tersebut.

Pria kelahiran Lungkak, Desa Katapang Raya, Kecamatan Keruak itu menduga pemerintah tidak mempertimbangkan dampak ekosistem pesisir. ”Saya melihat Pemerintah Daerah hanya berpikir yang penting proyek pusat turun ke daerah,” ujar Amin.(Kml)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA