Wakil Ketua KPK Bilang Tidak Ada Gunanya Pertahankan Perusahaan BUMD yang Sudah Rugi

Rakornas
Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah saat menghadiri Rakornas terkait Pencegahan Korupsi di lingkungan BUMD secara virtual, di Ruang Kerja Kantor Gubernur NTB, pada Kamis (8/9/2022).

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait Pencegahan Korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya penguatan fungsi dan pengawasan BUMD secara virtual, di Ruang Kerja Kantor Gubernur NTB, pada Kamis (8/9/2022).

Mengawali rapat tersebut, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK sebagai keynote speech pada rapat ini menyampaikan bahwa BUMD didirikan dengan tujuan menggerakkan roda perekonomian suatu daerah. Maka dari itu, tidak ada gunanya mempertahankan perusahaan BUMD yang sudah rugi.

Lebih lanjut, Alexander mengatakan bahwa ada 959 BUMD di seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan total aset sebanyak Rp855 triliun. Tetapi dari total BUMD tersebut, sebanyak 60% tidak punya SPI (Satuan Pengawasan Internal).

“Apa jadinya ketika roda perusahaan itu tidak ada yang mengawasi. Direksi bekerja semau-maunya, tidak ada yang mengatur,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Tomsi Tohir Balaw, Irspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri dalam sambutannya mewakili Mendagri, Tito Karnavian mengatakan bahwa perlunya menyamakan persepsi. Dan kegiatan ini digunakan untuk bersama-sama berpikir agar bisa mengembalikan fungsi dari BUMD.

“APIP bersama dengan temen-temen dari KPK dan BPKP akan melakukan pengawasan terhadap BUMD. Kalau memang ditemukan kesengajaan yang terlihat merugikan keuangan negara, maka dengan berat hati kita menyerahkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum (APH),” katanya.

Sementara itu, Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan & Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam pemaparannya menyampaikan, saat ini yang paling fokus dari perhatiannya terhadap BUMD adalah kerugian dan ekuitas yang negatif serta yang komisarisnya lebih besar dari direksinya.

Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuda Kemendagri juga menambahkan bahwa beberapa hal yang perlu dibenahi dalam penguatan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan BUMD. Daerah perlu merubah bentuk perusahaan daerah menjadi BUMD dengan alternatif bentuk hukumnya Perumda atau Perseroda.

“Untuk memastikan BUMD sehat, selain bisa melayani masyarakat, namun BUMD juga harus bisa menguntungkan dan meningkatkan PAD,” katanya.

Sementara itu, Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah sebagai salah satu peserta dalam Rakornas ini berpendapat bahwa daerah harus bisa melihat ke dalam tata kelola dan sumber daya manusia BUMD itu sendiri, apakah sudah dikerjakan sesuai dengan jenis usaha atau malah berbeda. “Ini akan menjadi momentum perubahan BUMD yang baik,” ucapnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *