Mau Tahu Berapa Desa Sangat Tertinggal yang Tersisa, Ternyata Segini Jumlahnya

Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), bahwa selama 7 (tujuh) tahun yakni sejak tahun 2015 lalu hingga 2022, status desa sangat tertinggal mengalami penurunan hingga 8.471 desa.

Dari jumlah sebelumnya 13.453 desa berkurang menjadi 4.982 desa sangat tertinggal di Indonesia. Penurunan juga terjadi pada desa berstatus desa tertinggal yakni dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa atau mengalami penurunan sebanyak 24.008 desa.

Sedangkan status desa berkembang, maju dan mandiri, justru mengalami peningkatan. Di mana, untuk status desa berkembang bertambah 11.020 desa yakni dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa. Kemudian desa maju bertambah 16.641 desa yakni dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Selanjutnya desa mandiri bertambah 6.064 desa yakni dari 174 desa menjadi 6.238 desa.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Halim menyampaikan, bahwa kebijakan yang lahir pasca gerakan Reformasi 1998 lalu dengan diterbitkannya Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa didesain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih, good and clean village governance.

Gus Halim menjelaskan bahwa peningkatan pembangunan desa menjadi faktor utama pemerataan pembangunan nasional. Kegotongroyongan selama proses pembangunan desa, disertai adat, lembaga dan budaya saling berbagi kue pembangunan membuat desa semakin maju.

“Ini menjadi salah satu bukti, semakin efektifnya dana desa. Semakin baiknya tata kelola pemerintahan desa, semakin luas partisipasi masyarakat desa, semakin transparan dan akuntabel pemerintahan desa,” jelas Gus Halim, di Jakarta, pada Jumat (9/12/2022).

Undang-Undang Desa, lanjut Gus Halim, memberikan kewenangan kepada pemerintahan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sesuai kepentingan masyarakat setempat. Hal ini dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat, serta sesuai dengan budaya lokal desa.

“Sebagai wujud rekognisi desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa, pemerintah telah menyalurkan dana desa langsung ke rekening kas desa,” ujar mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Sejak 2015 sampai 2022, telah disalurkan sebanyak Rp468 triliun dana APBN ke rekening kas 74.961 desa yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada tahun pertama dana desa disalurkan, dana desa meningkatkan APBDes hingga mencapai Rp701 juta per desa dan di tahun 2022 ini penguatan fiskal tingkat desa telah mencapai Rp1,6 miliar per desa. “Dalam pemanfaatan dana desa itu harus direncanakan dan dilaksanakan sendiri oleh desa, bersama warga desa, sesuai kewenangan desa,” ucapnya.

Kemendes PDTT, tambah Gus Halim, bertanggungjawab memastikan dana desa dimanfaatkan oleh desa untuk kebutuhan desa dan warga desa. Melalui kebijakan prioritas penggunaan dana desa yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT, maka diarahkan penggunaan dana berdampak langsung pada peningkatan ekonomi warga desa, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa.

“Tahun 2023 nanti, prioritas pemanfaatan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan-tujuan SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa,” ungkapnya.

Dalam penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional, di antaranya dapat mencakup kegiatan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau BUMDesa bersama.

Selanjutnya untuk kegiatan pengembangan desa wisata, kegiatan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDesa atau BUMDesa bersama.

Sementara itu, penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Di antaranya; dapat berupa kegiatan perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun.

Selanjutnya kegiatan ketahanan pangan nabati dan hewani; pencegahan dan penurunan stunting; serta peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa. Selain itu, juga dapat berupa kegiatan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dan kegiatan perluasan akses layanan kesehatan.

Kegiatan pemberian dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu dana desa setiap desa. Sedangkan kegiatan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Adapun penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam, sesuai dengan kewenangan desa. Di antaranya dapat ditempuh dengan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana alam, kegiatan mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

“Demi mempercepat pencapaian tujuan-tujuan UU Desa, utamanya untuk kebangkitan ekonomi desa, dan peningkatan kualitas SDM di desa. Kemendes PDTT telah mengarahkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih fokus, berdasar data mikro desa, melibatkan warga desa, berdasar potensi yang dimiliki desa, serta memperhatikan kearifan lokal desa,” ungkapnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *