Akhirnya, Pelaku Tabrakan Beruntun Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Penyidik Satlantas Polresta Mataram saat memberikan berkas perkara kasus tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Gajah Mada Jempong, Kota Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pengemudi kendaraan roda empat yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tabrakan beruntun hingga menewaskan salah seorang dari lima korban pengendara roda dua di Jalan Gajah Mada Jempong, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kini resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Mataram, Komisaris Polisi (Kompol) Bowo Tri Handoko, SE., S.IK., di Mataram, pada Kamis (5/1/2023) menjelaskan, penyidik menetapkan pelaku berinisial H (60 tahun) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. “Jadi, terhitung hari ini, yang bersangkutan sudah resmi menyandang status tersangka,” kata Bowo.

Penyidik menetapkan H sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Sesuai aturan pidana yang kami sangkakan pada Pasal 310 ayat 4, tersangka terancam pidana penjara paling berat 6 tahun,” ujarnya.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap H, di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, penyidik telah menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara. Baik dari keterangan korban, saksi di sekitar lokasi kejadian maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Ada juga bukti kuat dari keterangan ahli, yakni kepala mekanik bengkel salah satu ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) yang mengeluarkan kendaraan. Di situ disebutkan kendaraan yang dikemudikan pelaku tidak mengalami rem blong,” ucap dia.

Indikasi itu pun, jelas dia, mengarah pada perbuatan lalai pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan adanya korban jiwa. “Jadi, dari bukti-bukti yang kami dapatkan telah ditemukan indikasi pidana yang menguatkan bahwa yang bersangkutan (H, Red) lalai saat berkendara, bukan karena rem blong,” jelasnya.

Berdasarkan informasi kepolisian, insiden tabrakan beruntun pada Senin pagi (26/12/2022), sekitar pukul 08.30 Wita itu melibatkan satu kendaraan roda empat yang diduga menabrak secara beruntun lima kendaraan roda dua dalam satu jalur yang sama.

Insiden tabrakan beruntun itu kali pertama terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Korban tewas dalam insiden tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi berusia 21 tahun asal Selong, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Mahasiswi Universitas Mataram (Unram) itu tewas ketika Honda Scoppy yang dikemudikannya ditabrak oleh kendaraan pelaku di depan swalayan. Lokasinya berjarak sekitar 100 meter dari TKP pertama tabrakan.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *