LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.CO.ID – Seorang bocah 7 tahun ditemukan meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Daye, Dusun Taman Daye, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), pada Minggu (8/1/2023).
Kapolres Lombok Tengah (Loteng), AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kapolsek Jonggat, AKP Bambang Sutrisno dalam keterangan resminya membenarkan adanya peristiwa seorang bocah 7 tahun tenggelam di kolam renang.
Korban atas nama Imamulhakim (7 tahun), yang merupakan seorang pelajar kelas 1 di MIN Jelantik yang beralamat di Dusun Makam, Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Kapolsek Jonggat, AKP Bambang Sutrisno menyampaikan kronologis kejadiannya, bahwa sekitar pukul 08.00 Wita, korban berangkat dari rumahnya menuju kolam renang tersebut dengan dibonceng oleh kakak korban (saksi).
Setibanya di kolam renang tersebut, korban bersama kakaknya menunggu rombongan lainnya. Tidak lama kemudian, rombangan lainnya pun tiba di kolam renang. Dan sekitar pukul 09.00 Wita, korban langsung mandi bersama teman-temannya di kolam tempat anak-anak yang diawasi oleh kakak korban.
Tidak lama kemudian, korban tidak dilihat lagi oleh kakaknya di tempat kolam renang anak-anak, selanjutnya kakak korban bersama keluarga berusaha mencari korban yang dibantu oleh pihak pengelola kolam renang.
Dan sekitar pukul 11.45 Wita, korban berhasil ditemukan di lokasi kolam dewasa dengan kedalaman ± 170 cm. Selanjutnya petugas kolam atas nama Asipudin (saksi) mengangkat korban dari kolam dewasa tempat korban ditemukan dan langsung dibawa oleh pihak keluarga serta pihak penyelenggara kolam renang menuju Puskesmas Puyung untuk diberikan tindakan medis.
Setelah dilakukan tindakan medis oleh petugas Puskesmas Puyung, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Menerima laporan tentang kejadian tersebut, personel Polsek Jonggat langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi-saksi.
Namun dari pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah dan menolak untuk dilakukan outopsi, yang dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan penolakan outopsi.(Sid)