Jelang Pemilu 2024, Wapres Tegaskan ASN Wajib Bersikap Netral

Wapres Ma'ruf Amin
Wapres, KH Ma'ruf Amin.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi sorotan publik. Sebab, ASN yang tidak netral akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah.

Oleh sebab itu, Wakil Presiden (Wapres), KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa sikap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

“Saya kira sikap netralitas sudah ada aturannya, ASN itu wajib bersikap netral itu sudah jelas, dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tegas Wapres saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan No.6, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/1/2023).

Kemudian saat ditanya terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilu 2024, Wapres Ma’ruf Amin menuturkan bahwa hal tersebut tidak masalah.

Pertama, Wapres Ma’ruf Amin beralasan bahwa kebijakan tersebut hanya sementara dan untuk daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia Pemilu, seperti daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T).

“Keterlibatan ASN itu memang diperuntukkan bagi daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc (sementara),” ujarnya.

Alasan kedua, sambung Wapres Ma’ruf Amin, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara Pemilu. Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia Pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

“Sebagai penyelenggara (Pemilu) kan memang harus netral. Jadi, kalau (menjadi) penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc nanti selesai dia kembali menjadi ASN,” ungkapnya.

Sebagai informasi, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *