MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Di mana, Surat Edaran (SE) Nomor: 060/641/ORG/2022 tertanggal 11 November 2022 itu, telah dikirim ke bupati/wali kota se-NTB dan kepada Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa demi efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah daerah/lembaga/perusahaan dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, maka dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Gubernur NTB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, Puskesmas, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengantur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‘’Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/perusahaan,’’ jelasnya.
Disampaikan pula bahwa pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu pun untuk Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta, diatur oleh pimpinan masing-masing.
‘’Diharapkan kepada seluruh instansi pemerintah daerah untuk dapat lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai pada hari sebelum dan sesudah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Dan kepada Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTB, agar melakukan pemantauan, pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja pegawai, dan melaporkan absensi pegawai di lingkungan instansi masing-masing kepada Gubernur NTB Cq. Kepala BKD NTB dan ditembuskan kepada Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB,’’ urainya.
Adapun Hari Libur Nasional Tahun 2023 sesuai yang tertuang dalam SE Gubernur NTB, meliputi: 1 Januari (Minggu) Tahun Baru 2023 Masehi, 22 Januari (Minggu) Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, 18 Februari (Sabtu) Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, 22 Maret (Rabu) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, 7 April (Jumat) Wafat Isa Al Masih, 22-23 April (Sabtu-Minggu) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Selanjutnya 1 Mei (Senin) Hari Buruh Internasional, 18 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih, 1 Juni (Kamis) Hari Lahir Pancasila, 4 Juni (Minggu) Hari Raya Waisak 2567 BE, 29 Juni (Kamis) Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, 19 Juli (Rabu) Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, 17 Agustus (Kamis) Hari Kemerdekaan RI, 28 September (Kamis) Maulid Nabi Muhammad SAW, dan 25 Desember (Senin) Hari Raya Natal.
Sementara untuk Cuti Bersama Tahun 2023, meliputi; 23 Januari (Senin) Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, 23 Maret (Kamis) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Kemudian pada tanggal 21, 24, 25 dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa dan Rabu) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 2 Juni (Jumat) Hari Raya Waisak, 26 Desember (Selasa) Hari Raya Natal.(Sid)