Pemprov NTB Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Rokok Ilegal
Pemprov NTB saat mensosialisasikan peredaran rokok ilegal.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terus berupaya dan berkomitmen menggempur peredaran rokok ilegal. Salah satu cara yang dilakukan Pemprov NTB bersama Bea Cukai Mataram yakni dengan mensosialisasikan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat luas, termasuk Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI).

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, H Wirajaya Kusuma mengimbau bahwa masyarakat harus mengerti dan mampu membedakan antara rokok legal dan Ilegal, yang sudah banyak beredar dan diperjualbelikan di masyarakat luas.

“Tentu harapan kami masyarakat bisa membedakan, kemudian melaporkan ketika ada oknum-oknum yang ingin menjual rokok yang ilegal,” kata Wirajaya saat sosialisasi gempur rokok ilegal yang dirangkaikan dengan senam bersama bertempat di lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, pada Jum’at (24/2/2023).

Wirajaya menambahkan, karena peredaran rokok ilegal tersebut akan berdampak pada pendapatan daerah serta merugikan negara, tentu setelah kegiatan ini diharapkan ada penambahan pendapatan daerah melalui dana bagi hasil (DBCHT), di mana tahun lalu pihaknya mendapatkan sekitar Rp329 miliar.

Untuk Bazar Pangan Murah sendiri, melalui penjelasannya adalah membantu agar masyarakat juga bisa membeli bahan kebutuhan pokok sesuai dengan harga terjangkau.

Sedangkan dari pihak Bea Cukai, Adi Harianto memaparkan bahwa pabrik rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Setelah menjelaskan ciri hingga cara mengenali rokok ilegal, ia mengajak semua yang hadir untuk bisa membedakan secara langsung dengan memeriksa contoh dari rokok-rokok yang disediakan.

“Tips pengenalan secara singkat ini harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan, maka bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-cirinya,” kata Adi.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat akan menindak tegas apabila ada oknum yang kedapatan memperjualbelikan rokok yang ilegal. “Risikonya ada di kalian sendiri, apabila Satpol PP atau Bea Cukai datang dan ditemukan di kios, maka barang kalian akan ditarik, jadi hati-hati jangan tergiur harga murah,” ujarnya.

Selanjutnya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, pihak Bea Cukai Mataram menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat apabila menemukan atau mengetahui barang ilegal tersebut. ”Kita sudah siapkan nomor kontak untuk masyarakat yang ingin melapor, silahkan dihubungi di nomor 081807945000,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Asisten II Setda Provinsi NTB dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.(smr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *