MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menegaskan tidak ada aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang diperjualbelikan, melainkan aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak lain.
Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, S.H., M.H mengatakan bahwa terkait isu yang berkembang bahwa Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara asing (WNA) tidaklah benar. Karena yang sebenarnya adalah Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan warga negara asing (WNA).
“Sekalipun ada nama warga negara asing (WNA), tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selain itu, Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki suami/istri warga negara asing (WNA),” kata Rudy Gunawan.
Rudy Gunawan menjelaskan, Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui. Dalam proses kerja sama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar tidak bekerja sama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan/memperjualbelikan lahan di Gili Trawangan, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah melakukan penyidikan.
“Oleh karena itu, Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB, sehingga perjanjian kerja sama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat,” jelasnya.
Khusus untuk investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerja sama, akan dicarikan bentuk atau formula kerja sama yang tepat yang tidak melanggar ketentuan hukum, sehingga investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerja sama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada di bawah pengawasan Pemprov NTB. Untuk itu, dalam waktu dekat ini Kepala UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum Setda Provinsi NTB dan BPKAD NTB akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK.(smr)