LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.CO.ID – Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Lombok Tengah, pada Rabu (15/3/2023).
Di mana, terduga pelaku berinisial S (32 tahun), laki laki, warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan korban berinisial DI (26 tahun), laki laki, juga warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama dalam keterangan resminya membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku.
IPTU Redho Rizky Pratama menyampaikan kronologis kejadiannya bahwa pada Rabu (15/3/2023), sekitar pukul 09.00 Wita, terduga pelaku datang bertamu ke rumah korban dan diterima oleh kakak korban berinisial DS yang sekaligus sebagai saksi. Kakak korban kemudian pergi membuatkan kopi untuk terduga pelaku dan ketika kakak korban sedang mempersiapkan kopi di dapur, tiba-tiba tanpa diketahui kakak korban, pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melakukan tindakan penganiayaan yang saat itu korban sedang tertidur.
Mengetahui kejadian tersebut, kakak korban bersama saksi lainnya langsung membawa korban ke Puskesmas Janapria. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas medis Puskesmas Janapria, bahwa korban mengalami luka robek pada leher sebelah kiri dengan pembuluh darah besar putus. “Pada saat pelaksanaan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizky Pratama.
Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, Kapolsek Janapria bersama anggota langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengamankan TKP dan terduga pelaku serta menghubungi Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena memiliki dendam kepada korban, mengingat enam tahun lalu terduga pelaku diberi air minum yang diduga oleh pelaku merupakan air bekas mandikan mayat, sehingga pelaku sering sakit tenggorokan, serta sering di-bully oleh korban dan rekan-rekan korban.
Sementara itu, dari pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan outopsi yang dibuktikan dengan menandatangani surat penolakan dan langsung membawa jenazah korban untuk dimakamkan. ”Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa pisau milik terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama.(smr)