Soroti Pernyataan Pimpinan Komisi III DPR RI, Sultan Bilang Begini

2 minutes reading
Saturday, 1 Apr 2023 08:16 0 53 Abdul Rasyid Zaenal

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.IDWakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin menyoroti pernyataan salah satu pimpinan Komisi III DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Komite Nasional TPPU beberapa hari yang lalu sebagai pernyataan yang menegaskan kuatnya intervensi politik legislasi di DPR RI.

Di mana, dalam kesempatan itu, Pimpinan Komisi III DPR RI tersebut mengatakan, pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset yang didorong pemerintah akan sulit terlaksana. “Sudah menjadi rahasia publik, bahwa proses politik legislasi di lembaga DPR RI sangat rentan terhadap intervensi kepentingan politik elit tertentu. Situasi politik seperti ini tentu sangat merugikan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek kebijakan publik yang ditetapkan oleh para wakilnya di lembaga legislatif,” kata Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, dalam keterangan resminya pada Sabtu (1/4/2023).

Menurutnya, pernyataan Bambang Pacul tersebut adalah kejujuran moral politik yang patut diapresiasi. Namun sebagai bangsa, hal ini patut mengambil hikmahnya dengan berupaya mencari solusi atas benang kusut politik legislasi yang seringkali menimbulkan kontroversi dan penolakan publik selama ini. “Kami selalu mengatakan bahwa sebagai lembaga legislatif, DPR RI membutuhkan lembaga legislasi alternatif yang juga kuat dalam kewenangan legislasinya. Ini bukan tentang keinginan politik kami sebagai anggota dan pimpinan DPD RI, tapi merupakan kebutuhan konstitusional yang perlu kita perhatikan dan sepakati bersama,” ujarnya.

Sultan menjelaskan, realitas politik legislasi DPR RI yang demikian politis, cenderung menjadikan UU lebih sebagai alat atau produk politik daripada sebagai produk hukum. Sehingga, agar bisa menyeimbangkan kepentingan politik dan kebutuhan hukum dari sebuah produk UU, DPD RI seharusnya bisa dilibatkan secara lebih signifikan dalam proses legislasi. “Sudah saatnya kewenangan legislasi DPD RI diperkuat dalam mekanisme dobble check dari setiap RUU. DPR RI dan DPD RI harus berbagi peran legislasi secara proporsional dan saling menyempurnakan produk legislasi yang diusulkan oleh masing-masing lembaga dan usulan pemerintah,” jelasnya.

Seperti diketahui, bahwa salah satu anggota Komisi III DPR RI mengklaim bahwa dirinya pernah dimintai masukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU Pembatasan Uang Kartal. Ia mengaku ragu DPR RI akan mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal lantaran bakal mengancam para anggota dewan terpilih lagi pada periode selanjutnya. Selain itu, ia menegaskan para anggota dewan merupakan kader partai yang tunduk pada ketua umum masing-masing.(Sid)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan Ucapan Selamat H Rumaksi Sebagai Ketua DPW Partai i NasDem NTB

Calon DPR RI, Busfi Arusagara

LAINNYA