SUMBAWA BARAT, LOMBOKTODAY.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Taliwang berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya, pada Selasa (25/7/2023), sekitar pukul 15:00 Wita.
Kedua terduga pelaku yang identitasnya diketahui berinisial T (32 tahun) dan B (26 tahun), warga Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap melalui Kapolsek Taliwang, AKP Mulyadi menjelaskan peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) seperti yang dijelaskan dalam pasal 363 KUHP.
‘’Kedua terduga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat tersebut mengakui telah mengambil satu unit mesin Tempel merk Yamaha Enduro 25 PK milik Hotel Whales yang saat itu parkir di depan hotel di Pantai Kertasari, Desa Labuhan Lalar, Taliwang,’’ kata Mulyadi, Selasa sore (25/7/2023).
Menurut pengakuan kedua tersangka, bahwa sesuai LP nomor 9 tertanggal 25 Juli 2023 yang dilaporkan oleh Manager Hotel Whales setelah dipastikan bahwa mesin Tempel tersebut telah dicuri.
Kronologis singkat peristiwa pencurian tersebut, di mana pada tanggal 23 Juli 2023, kedua tersangka sempat jalan-jalan di lokasi tersebut sambil berfoto-foto. Keesokan harinya (24/7/2023), persisnya pada malam hari, kedua tersangka datang lagi ke lokasi itu untuk meminjam kapal perahu kepada teman yang dikenalnya untuk digunakan pergi mancing kepiting.
‘’Saat sedang memancing, kedua tersangka teringat dengan perahu yang parkir di depan hotel yang pernah dilihatnya, kemudian muncul niat untuk mengambil. Saat itu juga kedua tersangka balik ke perahu milik hotel tersebut, waktu itu sekitar pukul 05:00 Wita. Tanpa menunggu lama-lama, tersangka inisial T turun dari perahu yang dinaiki dan naik ke perahu milik Hotel Whales membongkar mesin Tempel tersebut dan langsung kabur,’’ ungkapnya.
Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan upaya penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Taliwang, kasus Curat tersebut akhirnya terungkap dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti (BB) berupa 1 unit mesin Tempel merk Yamaha Enduro 25 PK, serta satu unit perahu yang digunakan untuk mengambil mesin tersebut. ‘’Atas tindakannya, kedua tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,’’ ucapnya.(smr)